n

Universitas Airlangga Official Website

Bantu Advokasi Petani Rembang, Menang Gugatan di Mahkamah Agung

Foto: bisnisbandung.com

UNAIR NEWS – Ketiga akademisi Fakultas Hukum Universitas Airlangga bersama dengan akademisi dari sejumlah perguruan tinggi dan lembaga bantuan hukum di Indonesia yang mengadvokasi para petani untuk melawan izin pembangunan PT. Semen Indonesia patut berbangga. Pasalnya, gugatan yang mereka ajukan bersama para petani berhasil dikabulkan oleh Mahkamah Agung melalui pengajuan kasasi.

Hal itu disampaikan oleh Franky Butar Butar, S.H., staf pengajar FH UNAIR yang juga tergabung dalam tim koalisi ketika diwawancarai oleh UNAIR NEWS, Selasa (11/10), usai keputusan yang diterbitkan oleh majelis hakim Mahkama Agung 5 Oktober lalu. Objek sengketa yang dimaksud adalah izin lingkungan kegiatan penambangan dan pembangunan pabrik semen milik PT. Semen Gresik (Persero) Tbk di Rembang tertanggal 7 Juni 2012.

“Masyarakat Kendeng ini kan punya daerah. Mereka punya gunung dan diakuisisi oleh PT. Semen Indonesia, dan diberi izin oleh Gubernur Jawa Tengah untuk pengolahan untuk PT. Semen. Tapi kenyataannya, dalam dokumen yang kita periksa ada banyak permasalahan,” tutur Franky.

“Kita tidak lihat secara langsung dan pengumumannya baru saja diposting. Kemungkinan besar karena ada pelanggaran administratif terutama kaitannya dengan dokumen lingkungan oleh PT. Semen Indonesia. Dan, saya pikir hakim sudah mengecek data-datanya lengkap. Dan akhirnya mengabulkan putusan tuntutan LBH dan masyarakat Kendeng untuk membatalkan izin PT. Semen Indonesia di Kendeng,” imbuh Franky.

Kemenangan petani Rembang itu bukan berarti tanpa perjuangan yang berliku-liku. Pada tahun 2014, gugatan atas nama warga Rembang (Joko Prianto) dan Wahana Lingkungan Indonesia (Walhi) dengan tergugat I Gubernur Jawa Tengah dan PT. Semen Indonesia, kalah di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang. Tak terima dengan keputusan majelis hakim PTUN Semarang, mereka mengajukan gugatan yang sama ke PTUN Surabaya. Namun, hasil yang diperoleh sama.

Mereka pun mengajukan kasasi kepada MA. Akhirnya, MA mengabulkan gugatan yang diajukan oleh warga Rembang. “Intinya adalah mengabulkan permohonan masyarakat Kendeng untuk menolak keberadaan PT. Semen Indonesia di daerah tersebut,” tutur pengajar Departemen Hukum Administrasi FH UNAIR.

Franky menganggap, kemenangan yang diperoleh warga Rembang ini adalah kemenangan bagi rakyat, khususnya masyarakat akar rumput yang tidak memiliki akses untuk melawan hukum. Dengan bantuan dari kaum akademisi dan aktivis lingkungan, warga Rembang merasa terbantu.

Selain kemenangan rakyat, Franky mengatakan bahwa putusan ini bisa menjadi jurisprudensi atau acuan bagi hakim ketika memutuskan kasus-kasus serupa. “Ini juga menjadi titik awal untuk semua permasalahan-permasalahan izin tambang di daerah. Selain itu, ini menjadi jurisprudensi. Artinya, ketika nanti ada masalah di bidang pertambangan, dengan semen, atau yang lain, ini bisa dijadikan acuan atau jurisprudensi bagi hakim untuk memutuskan kasus-kasus yang sama dengan ini,” tutur Franky.

Jauh sebelum saat ini, akademisi UNAIR dari berbagai disiplin ilmu terlebih dahulu mengadakan pertemuan untuk membahas kasus Semen. Akhirnya, mereka sepakat untuk mengerucutkan masalah ini dalam perspektif hukum saja. Dari sinilah, mereka akhirnya bertemu dengan rekan-rekan akademisi dan LBH lainnya di Indonesia.

Akademisi FH UNAIR yang tergabung dalam forum ini adalah Franky sendiri, R. Herlambang Perdana, M.A. (Departemen Hukum Tata Negara), dan Iman Prihandono, S.H., LL.M., Ph.D. (Departemen Hukum Internasional).

Ke depannya, Franky menambahkan, PT. Semen Indonesia tidak boleh melakukan eksploitasi di wilayah Pegunungan Kender karena termasuk kawasan karst. Kedua, adanya mata air yang merupakan sumber kehidupan masyarakat.

Penulis: Defrina Sukma S
Editor : Faridah Hari