Universitas Airlangga Official Website

Wakil Ketua Imparsial Soroti Tiga Poin Bermasalah UU PSDN

(Pertama dari kiri) Wakil Ketua Imparsial, Ardi Manto Adiputra SH MH saat mempresentasikan materinya pada Jumat (22/04/2022). (Dokumentasi : Humas FH UNAIR)

UNAIR NEWS – Undang-Undang (UU) No.23 tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional (PSDN) dianggap masih bermasalah oleh Wakil Ketua Imparsial, Ardi Manto Adiputra SH MH. UU yang segera diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) dalam waktu dekat itu disebut masih memiliki tiga masalah substansial yang belum terselesaikan.

Ketidakjelasan Penugasan Komponen Cadangan (Komcad)

Ardi menyebutkan regulasi itu mengatur penugasan komponen cadangan yang tidak hanya dapat diadakan pada ancaman militer, namun juga non-militer dan hibrida. “Masalahnya disini definisi ancaman sangat luas, bisa ideologi, terorisme, narkotika. Hal ini dapat mengambil alih kewenangan lembaga lain, sehingga berpotensi mengakibatkan konflik horizontal di tengah masyarakat,” katanya.

Pengaturan KomCad SDA dan SDB Belum Bersifat Sukarela

Dalam Focus Group Discussion (FGD) yang diselenggarakan oleh Fakultas Hukum Universitas Airlangga (FH UNAIR), Ardi menyoroti pengaturan terhadap Sumber Daya Alam (SDA) dan Sumber Daya Buatan (SDB) yang diproses menjadi komcad melalui proses verifikasi.

“Dalam peraturan tidak diatur mengenai seleksi yang bersifat sukarela, sehingga bila diperlukan, SDA dan SDB hanya melalui verifikasi. Untuk itu, warga bisa dimobilisasi tanpa adanya kesukarelaan,” sebutnya.

Tidak Adanya Conscientious Objection

Isu lainnya yang diajukan oleh Ardi adalah tidak adanya conscientious objection, yakni keberatan yang didasarkan pada keyakinan. “Sehingga komponen cadangan yang sudah mendapat perintah mobilisasi, tidak dapat menolak karena menurut keyakinannya perang dan kekerasan itu tidak boleh,” ucapnya pada Jumat (22/04/2022).

Tidak adanya konsep tersebut dalam hukum justru bertentangan dengan konsep Hak Asasi Manusia (HAM). “Meskipun UU PSDN telah mengatur adanya kesukarelaan dalam rekrutmen, namun konsep ini dirasa tidak mengakomodir penuh asas conscientious objection,” lanjutnya.

Ardi menyebutkan, proses pembahasan PSDN sudah bermasalah karena terkesan tidak transparan dan terlalu singkat. Akibatnya pelaksanaan dari proses rekrutmen diadakan secara terburu-buru tanpa melihat adanya permasalahan mendasar yang harus segera dibereskan.

“Beberapa kampus di Banten, dan Jakarta sudah menerapkan rekrutmen komcad, sementara secara substansi masih bermasalah. Untuk itu, saya berharap masyarakat khususnya mahasiswa dapat mengkritisi dan mengawal bersama UU PSDN ini,” jelasnya. (*)

Penulis: Stefanny Elly

Editor: Khefti Al Mawalia