UNAIR NEWS – Fakultas Kedokteran Hewan (FKH) Universitas Airlangga (UNAIR) kembali mengadakan kuliah tamu dengan mendatangkan Kepala Bidang Kesehatan Hewan Dinas Peternakan Provinsi Jawa Timur Dr drh Iswahyudi MP. Kuliah tamu yang diadakan Sabtu (21/5/2022) itu turut dihadiri oleh mahasiswa FKH semester VI ke atas.
Dalam pemaparan materi, drh Iswahyudi menyampaikan perihal kebijakan perizinan praktik tenaga kesehatan hewan berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 15 Tahun 2021. Ia menjelaskan, dengan adanya Permentan 15 Tahun 2021, peluang pekerjaan bagi tenaga kesehatan hewan terbuka luas.
“Banyak sekali daerah-daerah yang kekurangan dokter hewan di pegawai negerinya tapi dengan adanya Permentan ini yang terbaru nomor 15 tahun 2021 maka kesempatan itu terbuka luas,” jelasnya.
Berkaitan dengan Permentan nomor 15 tahun 2021 tentang standar kegiatan usaha dan standar produk pada penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko sektor pertanian, drh Iswahyudi menjelaskan bahwa jasa pelayanan medik dan paramedik veteriner masuk dalam sektor peternakan dan kesehatan hewan.
Lebih lanjut ia menuturkan, dokter hewan yang akan membuka praktik tidak memiliki alasan untuk tidak mengurus perizinan praktik. Hal tersebut berdasarkan Permentan nomor 15 tahun 2021 perizinan dapat dilakukan secara online. “Izin-izin sesuai permentan 15 ini sudah online pakai OSS (online single submission),” tuturnya.
Kemudian, drh Iswahyudi menjelaskan dokter hewan yang akan membuka praktik secara mandiri dapat merujuk pada Klasifikasi Standar Produk Indonesia (KBLI) 01621 tentang jasa pelayanan kesehatan ternak. Ia juga menegaskan bahwa dokter hewan yang sudah memiliki surat izin praktik (SIP) memiliki hak untuk melakukan inseminasi buatan (IB) atau kawin suntik.
“Kemudian juga di KBLI 01622 itu tentang dasar perkawinan ternak. Jadi untuk paramedik atau petugas kawin suntik atau veteriner IB tapi kalau dokter hewan tidak perlu,” jelasnya.
Lebih lanjut drh Iswahyudi menerangkan perizinan praktik untuk dokter hewan yang akan membuka praktik bersama dapat merujuk pada KBLI 75000 tentang aktivitas kesehatan ambulatori, klinik keliling, atau rumah sakit hewan. Ia juga mengingatkan dokter hewan yang akan mengurus perizinan praktik agar berkoordinasi dengan dinas peternakan setempat.
“Karena kalau langsung sendiri biasanya kesasar. Contoh dokter hewan mandiri itu harusnya masuk di KBLI 01621 tapi kalau dia tidak tahu akan masuk di KBLI 75000, padahal di KBLI 75000 itu adalah dokter hewan yang bekerja di klinik keliling atau rumah sakit, jadi harus ada institusinya,” jelasnya. (*)
Penulis: Wiji Astutik
Editor: Binti Q. Masruroh