UNAIR NEWS – Penyakit Mulut dan Kaki (PMK) termasuk penyakit menular hewan ternak yang disebabkan oleh virus, terutama sapi, babi, domba, kambing dan hewan berkuku belah lainnya. Wabah PMK menjadi pembahasan pada Airlangga Forum oleh Sekolah Pascasarjana Universitas Airlangga (UNAIR) pada Jumat (27/5/2022). Webinar bertema “Bisakah Indonesia Bebas PMK? Mari Belajar Tata Kelola Peternakan Berkelanjutan” mengundang dari pihak pemerintah sampai para akademisi UNAIR.
Sebagai Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kota Surabaya, Ir Antiek Sugiharti M Si mengiyakan bahwa, Pemerintah Pusat menetapkan PMK pertama kali ditemukan di Jawa Timur. Oleh karena itu, DKPP melaksanakan langkah-langkah strategis untuk mengantisipasi tidak melakukan penularan ke tempat lain, termasuk menurunkan dokter hewan pada proses pengambilan sampel.
“Jadi kalau salah satu ternak terkena, maka dalam waktu cepat dalam radius dekatnya ternak lainnya bisa tertular. Karena melalui air liurnya, alat-alat yang digunakan saat merawat ternak tertular akan berpindah ke ternak berbeda. Kemarin yang kami lakukan pengawasan ternyata, peternak yang ternaknya terkontaminasi juga menggunakan orang yang sama,” jelas Kepala DKPP Kota Surabaya.
Menjelang Idul Adha, lanjut Ir Antiek, DKPP bekerja sama dengan kelurahan atau kecamatan mengizinkan hewan ternak yang akan disembelih dalam kurun waktu 14 hari sebelum masuk ke Surabaya. Para peternak juga harus mendapatkan surat keterangan sehat hewan ternak asal domisili.
Cara Mencegah Virus PMK
Guru Besar Fakultas Kedokteran Hewan (FKH) UNAIR Prof Dr Imam Mustofa drh M Kes menyarankan kepada baik masyarakat peternak maupun konsumen agar tidak panik terhadap penyebaran PMK. Apalagi, DKPP Surabaya sudah mengatur dengan ketat mulai dari peternakan sampai meja makan konsumen.
“Masyarakat konsumen tidak perlu panik, karena sangat kecil kemungkinan menular ke manusia. Kalau memang membeli daging mentah di pasar, maka langsung saja direbus atau dibekukan, kemudian pembungkusnya lebih baik langsung dibakar. Sama halnya dengan jeroan pada pedagang soto, beli jeroan yang direbus,” ujar Dosen FKH UNAIR tersebut.
Menurut Prof Dr Imam, DKPP memiliki kebijakan tentang prosedur pemusnahan ternak yang terindikasi positif PMK. Biasanya proses pemusnahan ini, peternak akan mendapatkan ganti rugi, kemudian menerapkan karantina wilayah, dan vaksinasi hewan secara massal. Catatan paling penting bagi peternak, untuk tidak menolak program vaksinasi karena alasan tertentu.
Penulis: Balqis Primasari
Editor: Nuri Hermawan





