n

Universitas Airlangga Official Website

Kadispendukcapil Surabaya Intensifkan Yustisi Pasca Lebaran

UNAIR NEWS – Alumnus Fakultas Hukum UNAIR yang saat ini menjabat sebagai Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Kadispendukcapil) Surabaya, Suharto Wardoyo, tidak pernah miskin kreatifitas. Termasuk, sehubungan dengan tugasnya untuk menggiatkan program tertib administrasi pemerintah kota (Pemkot) Surabaya. Dan untuk soal ini, dia juga berlaku tegas.

Apa yang ingin disampaikan kali ini terkait adanya urbanisasi pasca lebaran. Para perantau yang merasa sudah sukses di Surabaya, tatkala pulang kampung, akan menyampaikan kabar gembira pada handai tolan. Kalau sudah begitu, kerap kali, kerabat ikut tertarik datang di Kota Pahlawan. Kalau memang yang bersangkutan punya keahlian, tentu tak akan menjadi masalah. Tapi bila tidak, jadilan dia beban kota. Sebab, dia akan menganggur.

Dispendukcapil memiliki mekanisme untuk meminimalkan terjadinya situasi itu. Yakni, dengan mengintensifkan operasi yusitisi kependudukan pasca lebaran. Para pendatang akan ditanyai tentang tujuannya merantau. Bila memang masih tidak jelas, yang bersangkutan diarahkan untuk pulang ke kampung halaman.

Namun, bila dia sudah memiliki pekerjaan yang pasti, Pemkot bakal mempersilakan menetap di Surabaya. Dengan syarat, dia wajib memiliki Surat Keterangan Tinggal Sementara (SKTS). Surat keterangan yang satu ini juga wajib dimiliki mahasiswa yang menuntut ilmu di Surabaya.

“Maksimal tiga bulan setelah berkiprah di Surabaya, baik bekerja maupun kuliah, pendatang harus sudah punya SKTS,” ungkap lelaki yang akrab disapa Anang tersebut.

Kalau hingga waktu yang sudah ditentukan itu dia masih belum mengantongi SKTS, yang bersangkutan bisa dibawa ke pengadilan. Terdapat ancaman hukuman pidana paling lama tiga bulan kurungan atau denda paling banyak Rp 50 juta.

Di sisi lain, Anang menjelaskan, operasi yustisi sejatinya rutin dilaksanakan pada hari-hari biasa. Bahkan, pelayanan SKTS sudah mudah dan dapat diakses online melalui www.dispendukcapil.surabaya.go.id. Atas kemudahan itu, sudah selayaknya para pendatang tidak meremehkan regulasi yang sudah ditetapkan ini. Dalam melaksanakan operasi yustisi, Dispendukcapil bekerjasama dengan kelurahan dan kecamatan setempat. Juga, Satpol PP Kota Surabaya. (*)

Penulis: Rio F. Rachman