n

Universitas Airlangga Official Website

Pejabat UNAIR Laporkan Harta Kekayaan ke KPK

UNAIR NEWS – Setiap pejabat negara wajib melaporkan harta kekayaan yang dimiliki kepada Komisi Pemberantasan Korupsi. Pelaporan itu merupakan bentuk transparansi dan akuntabilitas pejabat kepada publik. Formulir laporan itu wajib disetorkan paling lambat dua bulan pasca pelantikan jabatan dan wajib diperbarui setiap dua tahun sekali dalam masa jabatan.

purnawan
Dr. Purnawan Basundoro, S.S., M.Hum.

Sebagai wujud transparansi dan akuntabilitas publik, pimpinan Universitas Airlangga sedang menyusun laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN). Batas akhir pengumpulan laporan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada tanggal 15 Maret 2016. Dari kalangan UNAIR, pejabat yang wajib melaporkan harta kekayaannya adalah rektor, wakil rektor, direktur, kepala sub-direktorat, ketua pusat/lembaga/badan, dekan, wakil dekan, kepala departemen, dan koordinator program studi.

Pada tanggal 23 Februari 2016, Rektor UNAIR memimpin dan memberikan arahan tentang pengisian formulir LHKPN. Ia mengingatkan tentang kewajiban jajaran pimpinan untuk mengisi formulir LHKPN demi transparasi dan akuntabilitas terhadap publik.

Direktur Sumber Daya Manusia UNAIR, Dr. Purnawan Basundoro, S.S., M.Hum, mengungkapkan ada dua jenis formulir yang diisi oleh penyelenggara negara. Namun, masing-masing formulir itu berbeda peruntukannya. Formulir A diisi oleh pejabat pada masa nol tahun menjabat (maksimal dua bulan pascapelantikan), sedangkan formulir B diisi untuk memperbarui data tersebut setiap dua tahun sekali atau sewaktu-waktu diminta KPK melakukan pengisian.

“Deadline pengisian pada tanggal 29 Februari 2016 ini, dan akan kami kirim ke KPK pada tanggal 15 Maret 2016,” tutur Purnawan.

Dalam formulir tersebut data-data yang harus diisi antara lain data pribadi, data keluarga, harta kekayaan, uang tunai, deposito, giro, utang, piutang, dan surat kuasa. Tentunya, pengisian data-data dilampiri dengan bukti-bukti valid. (*)

Penulis: Defrina Sukma S