UNAIR NEWS – Hak kekayaan intelektual adalah hak yang diperoleh atas kekayaan intelektual sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Beberapa bentuk hak kekayaan intelektual yaitu hak cipta, hak paten, hak merek, hak desain industri, dan lain-lain. Oleh karena itu, hukum memberikan hak eksklusif bagi pemegang hak kekayaan intelektual.
Pusat Kajian Kekayaan Intelektual (PKKI) Fakultas Hukum Universitas Airlangga (FH UNAIR) pada Rabu (6/7/2022) mengadakan podcast diskusi berjudul “Pembatasan Hak Eksklusif Pemegang Hak Kekayaan Intelektual”. Diskusi tersebut mengundang dua pembicara dari jajaran mahasiswa S3 FH UNAIR, Lidya Sherry Muis SH MKn MH dan Sigit Nugroho SH MH.
Lidya mengatakan bahwa hak kekayaan intelektual atau yang biasa disingkat HKI ada bermacam-macam jenisnya. Selain itu, sambung Lidya, yang dilindungi dalam HKI bukan hanya produknya saja, tetapi juga penciptanya.
“Jadi harus diberi batasan sejauh apa perlindungan terhadap penemu serta produknya (HKI, red),” ucap Lidya.
Sigit melanjutkan dengan memaparkan bahwa prinsip HKI sebenarnya bukan berasal dari Indonesia, tetapi diadopsi dari luar negeri. Namun, tuturnya, hal ini merupakan langkah yang baik karena setiap tahunnya kasus-kasus mengenai HKI terus bertambah.
“Dengan adanya pembatasan hak, pelanggaran akan bisa dikurangi. Dengan tahu masing-masing hak, dia akan bisa menjaga haknya dan menjalankan kewajibannya,” papar Sigit.
Sigit juga mengatakan Indonesia menganut filosofi yang berbeda dari TRIPS (Agreement on Trade-Related Aspects of Intellectual Rights) dalam pembatasan hak eksklusif pemegang HKI.
“Sehingga hal tersebut penting untuk dikaji,” ujar Sigit.
Lidya menyambung dengan menjelaskan bahwa pembatasan hak eksklusif pemegang HKI juga tetap harus sesuai dengan koridor hukum yang ada. Dengan demikian, lanjutnya, pembatasan hak eksklusif pemegang HKI harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Sigit menerangkan bahwa pembatasan hak eksklusif itu bisa berbeda di setiap daerah, sehingga harus disesuaikan dengan kebiasaan umum masyarakat di daerah tersebut. Secara yuridis, sambung Sigit, pembatasan itu juga diatur dalam Pasal 28I ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Sigit dan Lidya sepakat pembatasan hak eksklusif pemegang HKI sudah benar untuk dilakukan karena akan berbahaya jika tidak diatur pembatasannya.
“Hak eksklusif pemegang HKI itu harus dibatasi dengan undang-undang, agama, kesusilaan, atau ketertiban umum agar tidak melanggar hak orang lain,” tukas Sigit.
Penulis: Dewi Yugi Arti
Editor: Nuri Hermawan





