Universitas Airlangga Official Website

FH UNAIR Hadirkan Penasihat Hukum Bank Indonesia dalam Sesi Temu Alumni

Yuli Anitasari SH MKn (kanan) dalam Airlangga Alumni Sharing Session (ALASS), Jumat (29/07/2022). (Foto: Dokumentasi Pribadi)

UNAIR NEWS – Profesi penasihat hukum tampaknya bisa menjadi salah satu pilihan jalur karir, khususnya bagi mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Airlangga (FH UNAIR). Pasalnya, salah satu alumni FH UNAIR Yuli Anitasari SH MKn kini menjadi panutan dengan profesinya sebagai penasihat hukum senior di Bank Indonesia. Dalam Airlangga Alumni Sharing Session (ALASS), Yuli membagi pengalaman dan tipsnya sebagai penasihat hukum perusahaan atau biasa disebut in house legal counsel (IHLC).

Secara sederhana, penasihat hukum bekerja dengan memberikan opini legal dari pihak yang menjadi klien mereka. Dalam konteks ini, klien Yuli adalah Bank Indonesia. Bedanya dengan penasihat hukum independen adalah bahwa Yuli memiliki kode etik dan tata kelola perusahaan yang harus dipatuhi dalam tupoksinya.

Perempuan berjilbab tersebut juga mengedukasi bahwa pekerjaan dari IHLC akan beragam apabila perusahaan yang menaungi berjenis publik atau swasta. Apabila perusahaan yang menaungi adalah lembaga publik, IHLC berperan dalam pembuatan dokumen legal drafting. Dokumen ini penting dalam proses pembuatan kebijakan yang jadi wewenang lembaga publik.

“Penasihat hukum juga punya bermacam-macam bidang. Ada yang di litigasi, perlindungan hukum, dan lainnya. Saya berada di bidang moneter dan pasar keuangan,” ujar Yuli.

Ilustrasi pekerjaan penasihat hukum (Foto: Corporate Finance Institute)

Alumnus FH UNAIR tersebut memaparkan bahwa latar belakang hukum sangat dibutuhkan untuk menjadi penasihat hukum. Hal ini dikarenakan bahwa penasihat hukum harus cukup kompeten untuk memitigasi risiko perselisihan hukum. Terlebih bagi IHLC, kebijakan yang dikenakan oleh perusahaan jangan sampai menyalahi undang-undang dan ketentuan negara yang berlaku.

Di sisi lain, Yuli menambahkan bahwa aspek negosiasi dibutuhkan untuk menunjang suatu individu dalam bekerja sebagai penasihat hukum. Hal ini karena penasihat hukum hendaknya memahami cara mengkomunikasikan kebutuhan klien kepada pihak luar. Negosiasi yang salah akan meningkatkan risiko terjadinya gugatan hukum yang diajukan kepada klien. Selain itu, Yuli juga mendapatkan pengalaman bahwa kreativitas sangat dibutuhkan, terutama dalam penyelenggaraan acara.

Asisten direktur Bank Indonesia tersebut kemudian memberikan tips dan trik bagi khususnya mahasiswa UNAIR. Mahasiswa hendaknya memiliki tekad yang kuat apabila telah bercita-cita terhadap suatu profesi. Salah satunya adalah melalui jalur magang. Yuli menjelaskan bahwa mahasiswa memiliki kesempatan yang besar apabila berminat untuk melakukan magang di Bank Indonesia.

“Teman-teman mahasiswa bisa mendaftar melalui jalur Kampus Merdeka, atau langsung mengajukan pendaftaran magang ke Bank Indonesia,” jelas Yuli.

Airlangga Alumni Sharing Session (ALASS) merupakan acara kolaborasi antara FH UNAIR dengan GenBI UNAIR. Dengan bertajuk Get to Know In-House Legal Counsel vs Legal Consultant, acara ini memperkenalkan mahasiswa pada profesi alumni yang berkaitan dengan bidang hukum. (*)

Penulis: Deanita Nurkhalisa

Editor: Binti Q. Masruroh