Universitas Airlangga Official Website

Apa Saja Peraturan Pajak yang Perlu Dicermati? AEEC Berikan Jawabannya!

Abdul Muis selaku narasumber dan Zaenal Fanani selaku moderator dalam webinar terkait dengan isu dan peraturan perpajakan yang perlu dicermati dan diantisipasi tahun 2022.

UNAIR NEWS – Airlangga Executive Education Center (AEEC) bersama Fakultas Vokasi (FV) Universitas Airlangga (UNAIR) dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kantor Wilayah Jawa Timur 1 mengadakan webinar terkait dengan isu dan peraturan perpajakan yang perlu dicermati dan diantisipasi tahun 2022.

Acara tersebut diselenggarakan pada kamis (13/10/2022) melalui platform Zoom meeting dan YouTube dengan mengundang narasumber dari fungsional penyuluh kantor wilayah Jawa Timur I yakni Abdul Muis dan Darussalam selaku managing partner Darussalam Tax Center (DDTC). Acara tersebut dibuka oleh Dekan Fakultas Vokasi UNAIR Prof Dr Anwar Ma’ruf drh MKes.

Abdul Muis menyampaikan, selama kurun waktu tiga3 tahun terakhir, dunia mengalami perlambatan ekonomi akibat Covid-19. Guna mengatasi hal tersebut, pemerintah melakukan pemulihan ekonomi menggunakan dana APBN yang mana sekitar 80 persen anggarannya berasal dari sektor pajak.

Pada tahun 2020 sekitar 700 triliun dana APBN digunakan untuk program kesehatan serta pelindung sosial untuk pemulihan ekonomi. Jumlah tersebut naik menjadi 750 triliun pada tahun 2021. Selain itu, dana tersebut juga digunakan untuk insentif usaha yang diberikan oleh pemerintah kepada pelaku-pelaku usaha yang terkena dampak pandemi.

“Sekitar 700 triliun dana APBN pada tahun 2020 difokuskan untuk pemulihan ekonomi dan pelindung sosial kepada masyarakat yang rentan tahun 2021 mengalami kenaikan sebesar 750 triliun,” ucap Abdul Muis.

Bermacam Peraturan

Ada beberapa peraturan yang ditetapkan oleh pemerintah untuk memulihkan perekonomian Indonesia, yakni Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 82 Tahun 2021 tentang insentif pajak untuk wajib pajak yang terdampak pandemi Covid-19. Selain itu, pemerintah juga menetapkan pajak karbon atau carbon tax guna mengendalikan emisi gas rumah kaca yang dapat menyebabkan perubahan iklim yang berlaku mulai 1 April 2022.

Abdul Muis juga menyampaikan bahwa untuk saat ini pemerintah juga sudah menetapkan pajak internasional, dimana pajak ini bertujuan untuk menghindari pajak berganda. Pajak internasional ini merupakan penagihan terhadap orang yang berada di luar negeri tetapi dia punya utang pajak di Indonesia. Negara tujuan yang sudah melakukan perjanjian dengan Indonesia akan bisa menagih pajak yang belum dibayarkan.

Kemudian per 1 April 2022, pemerintah juga resmi menaikkan kenaikan tarif PPN yang awalnya dari 10 persen menjadi 11 persen. Nominal tersebut akan mengalami kenaikkan lagi paling lambat 1 Januari 2025 menjadi 12 persen.

Pemerintah juga memberikan kesempatan kepada wajib pajak yang belum memenuhi kewajiban perpajakannya, bisa menuntaskannya melalui program pengungkapan sukarela yang berlaku mulai tanggal 1 Januari 2022 Sampai 30 Juni 2022. (*)

Penulis : Muhammad Ghufron Ariawan

Editor  : Binti Q. Masruroh