n

Universitas Airlangga Official Website

Pusat Studi Gender Berikan Rekomendasi Kebijakan pada Pemerintah

pusat studi wanita
Ilustrasi. (Sumber: Kashmir Observer)

UNAIR NEWS – Mengasuh, mendidik, dan membesarkan anak merupakan sebagian kecil aktivitas seorang perempuan. Banyak anggapan yang meremehkan aktivitas rumah tangga, dengan dalih bahwa hal tersebut bukan merupakan pekerjaan yang berat. Sehingga, secara tidak langsung, perempuan tidak dikenali apa saja yang mereka kerjakan selain mengurus rumah tangga.

Berangkat dari fenomena tersebut, dibentuklah Pusat Studi Wanita (PSW) di seluruh Perguruan Tinggi di Indonesia, termasuk Universitas Airlangga. PSW UNAIR dibentuk oleh Guru Besar bidang Sosiologi Gender Prof. Dr. Emy Susanti, MA.

Berawal pada tahun 1990, Indonesia melalui kementerian yang membidangi pemberdayaan perempuan pada saat itu, mengirimkan sebanyak delapan orang akademisi perguruan tinggi, termasuk Emy, untuk belajar tentang studi isu gender dan pemberdayaan perempuan di Belanda selama empat bulan.

Dari situlah, kementerian urusan peranan perempuan mengadakan pertemuan dengan para rektor perguruan tinggi. Dari pertemuan itu dihasilkan kesepakatan bahwa setiap perguruan tinggi harus membentuk pusat studi wanita.

“Awal mulanya, PSW didirikan di universitas negeri dan swasta yang dianggap terkemuka pada saat itu. Nah, sebanyak delapan orang yang dikirim ke Belanda menjadi cikal bakal lahirnya PSW. Jadi, UNAIR termasuk salah satu universitas yang mengawali studi gender di Indonesia,” jelas Emy.

Merujuk pada Tri Dharma Perguruan Tinggi, ada tiga alasan yang mendasari pembentukan PSW di Indonesia. Pertama, PSW dibentuk dengan maksud supaya ada studi tentang wanita. Karena secara regulasi internasional, sudah ada klarifikasi terkait konvensi penghapusan segala kekerasan terhadap perempuan dan juga anak. Bagi negara yang sudah menandatangani, diharuskan menjalankan konvensi tersebut. Dengan dibentuknya PSW, ketika negara melaporkan kepada PBB, maka sudah sedia data terkait studi wanita, baik data primer maupun sekunder.

Yang kedua, karena isu terhadap perempuan sudah menjadi isu dunia, maka isu tersebut harus masuk dalam kurikulum pendidikan. Tujuannya, agar mahasiswa tidak buta dengan studi perempuan.

“Jadi PSW itu basic-nya adalah interdisipliner. Pengkajian masalah perempuan bisa dilihat dari perspektif hukum, kedokteran, ilmu sosial, budaya, bahkan MIPA (Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam),” terang lulusan Universitas Flinders, Australia.

Di bidang pengabdian, pemerintah daerah membutuhkan kajian akademis untuk membuat kebijakan mengenai gender. Sehingga PSW bertujuan untuk mem- back up, dan memberikan rekomendasi kepada pemerintah daerah.

Seiring perjalanannya, PSW berganti nama menjadi Pusat Studi Gender (PSG). Alasannya, yang perlu pengertian tidak hanya perempuan tetapi semuanya.

Saat ini, PSG UNAIR menjadi koordinator PSG di Jawa Timur. Bahkan, pada medio 2000-2001, UNAIR juga pernah mengemban amanah penelitian yang hasil akhirnya akan dijadikan kebijakan nasional, yaitu penelitian tentang pembentukan sebuah lembaga yang berfungsi untuk menangani kekerasan terhadap perempuan dan anak.

“Rekomendasi kita adalah, harus ada sebuah lembaga. Lembaga itu sinergis antara government dan non-government, dengan mekanisme yang kita buatkan. Konsep itu dinamakan P2TP2A atau Pusat Perlindungan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak. Itu dulu pertama kali ada di Sidoarjo, nah seluruh Indonesia itu datang semua ke sana, sampai akhirnya diambil oleh pemerintah,” terang Emy.

Dalam perjalanannya, sudah banyak langkah dan kasus yang ditangani oleh P2TP2A. Salah satunya dan yang paling sering terdengar pada tahun 2015 adalah kasus pembunuhan terhadap Angeline, bocah berusia delapan tahun di Bali. Ya, kasus itu yang menangani P2TP2A, yang merupakan salah satu hasil kerja keras PSG UNAIR.

 

Penulis: Dilan Salsabila

Editor: Defrina Sukma S