Universitas Airlangga Official Website

Sekolah Legislasi BLM FH UNAIR, WD II FH UNAIR Paparkan Dinamika Legislasi

Foto bersama setelah Sekolah Legislasi. (Foto: Istimewa)

UNAIR NEWS – Badan Legislatif Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Airlangga (BLM FH UNAIR) menyelenggarakan seminar bertajuk Sekolah Legislasi dengan tema Dinamika Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Sekolah Legislasi tersebut diadakan pada Sabtu (29/10/2022). 

Pada acara tersebut, hadir Sahat Tua Parlindungan Simanjuntak SH MH MAP selaku Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi Jawa Timur (DPRD Jatim) sebagai pemateri pertama. Selain itu, hadir pula Dr M Syaiful Aris SH MH LLM selaku Wakil Dekan Bidang Sumber Daya Manusia, Keuangan, dan Sistem Informasi Fakultas Hukum Universitas Airlangga (WD II FH UNAIR) sebagai pemateri kedua sekaligus pakar hukum tata negara.

Dalam Sekolah Legislasi tersebut, Dr M Syaiful Aris SH MH LLM memaparkan perihal partisipasi masyarakat dan penormaan peraturan di Indonesia. Dalam hal tersebut, ia mengaitkan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU/XVIII/2020 yang merupakan putusan terhadap pengujian konstitusional terhadap Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

“Ada hikmah dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang dapat kita ambil. Hal itu adalah dengan apa yang ada di Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU/XVIII/2020 yang menekankan partisipasi masyarakat dalam pembentukan peraturan perundang-undangan. Pada dasarnya, putusan itu menghendaki partisipasi yang sebenar-benarnya (meaningful participation) yang menekankan pada kedaulatan rakyat,” terang Dr Syaiful Aris.

Selanjutnya, ia menjelaskan apa yang menjadi makna dari partisipasi masyarakat itu sendiri. Untuk menjelaskan hal itu, ia menyampaikan jenis partisipasi yang dimuat dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU/XVIII/2020 dan penjelasan beberapa ahli.

“Dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU/XVIII/2020 dimuat tiga jenis asas keterbukaan dan partisipasi, yaitu hak untuk didengar, hak untuk dipertimbangkan, dan hak untuk mendapatkan penjelasan. Selain itu, secara teoritis, partisipasi dapat dimaknai sebagai pelibatan pihak-pihak yang terdampak atas suatu peraturan atau pihak yang memiliki fokus di bidang tersebut,” jelas Dr Syaiful Aris.

Selain itu, lanjut Dr Syaiful Aris terdapat kelebihan dan kekurangan tersendiri dalam proses partisipasi masyarakat. Kelebihan dan kekurangan tersebut ia dapatkan melalui studi yang ia lakukan dengan membandingkan data di California dan Jawa Timur.

“Kelebihannya, legitimasi dari peraturan, keadilan dalam peraturan, adanya hak asasi manusia, terciptanya produk legislasi yang berkualitas, dan baik bagi kualitas demokrasi. Adapun kekurangannya, tidak ada garansi keberhasilan, harapannya tidak realistis, perlu waktu dalam partisipasi, hingga butuh biaya untuk partisipasi,” ungkap Dr Syaiful Aris.

Terakhir, Dr Syaiful Aris menjelaskan apa yang menjadi hakikat peraturan dan norma hukum. Dalam menjelaskan hal tersebut, ia pun merasa bangga dengan menjadi bagian dari Fakultas Hukum Universitas Airlangga (FH UNAIR) yang terkenal dengan ilmu hukumnya yang normatif.

“Banyak orang salah menganggap normatif itu sama dengan positivis. Padahal, normatif itu berarti pemahaman terhadap norma hukum yang lebih mendalam yang terkandung dalam pasal demi pasal di suatu peraturan. Memahami norma hukum adalah standarisasi utama seorang yuris,” tutup Dr Syaiful Aris.

Penulis: Fredrick Binsar Gamaliel M

Editor: Nuri Hermawan