Universitas Airlangga Official Website

Webinar AEC Bahas Pentingnya Legalitas dalam Berwirausaha

A Endin Yoga Pradana, mahasiswa Fakultas Vokasi (FV) UNAIR, pada gelaran webinar Airlangga Entrepreneur Club (AEC), Jumat (4/11/2022). (Sumber Foto: YouTube DPKKA UNAIR)

UNAIR NEWS – Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) menjadi sektor penggerak perekonomian terbesar di Indonesia. Secara nasional, sektor ini memiliki kontribusi yang besar dalam menyerap sebagian besar tenaga kerja.

Namun, tidak jarang para pelaku UMKM mengalami beberapa kendala, mulai dari kualitas SDM, terbatasnya kemampuan manajemen, hingga keterbatasan pendanaan. Tidak hanya itu, banyak dari pelaku UMKM yang kurang mengetahui tentang legalitas dalam berwirausaha. Padahal, legalitas dalam berwirausaha memiliki banyak manfaat terhadap para pelaku UMKM sendiri.

Legalitas usaha sendiri merupakan izin yang sah secara hukum terhadap segala kegiatan usaha yang dijalankan beserta semua elemen yang terlibat di dalamnya. Legalitas usaha juga sebagai salah satu bentuk ketaatan hukum pelaku usaha.

“Ketika kita sudah punya legalitas, itu bakal lebih mempermudah banget menjalankan operasional usaha kita,” tutur A Endin Yoga Pradana pada gelaran webinar Airlangga Entrepreneur Club (AEC) bertajuk “Pentingnya Legalitas dalam Berwirausaha,” Jumat (4/11/2022). Ia menjelaskan bahwa legalitas dapat membantu para pelaku usaha untuk memperluas aktivitas usaha, mendapatkan perlindungan hukum, serta lebih mudah membangun kredibilitas dan masuk ke pasar asing.

“Saat badan usaha kita sudah memiliki legalitas, itu bakal lebih mudah untuk mengajukan proposal pendanaan sama kita menerima modal usaha. Biasanya mereka lebih mengutamakan badan usaha yang sudah memiliki legalitas,” terang mahasiswa Fakultas Vokasi (FV) UNAIR yang juga merupakan CEO LISEN Asmaralokal Akral ini.

Bentuk-bentuk legalitas dalam usaha sendiri, lanjut Endin, ada beberapa macam. Beberapa di antaranya adalah akta pendirian, SK Kementerian Hukum dan HAM sebagai tanda pengesahan badan hukum, Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP), dan lain sebagainya.

Dalam kesempatan ini, Endin juga membagikan pengalamannya sebagai pelaku usaha yang pernah mengurus legalitas usaha miliknya. “Jujur aja dulu waktu sebelum melegalitaskan usaha, belum ada kepikiran (mengurus legalitas usaha, Red). Karena kebayang sih, sudah legalitas itu kan tanggung jawabnya besar seperti pengurusan pajak dan pendaftaran karyawan kita,” ungkap Endin.

“Ternyata ketika saya mengurus legalitas, itu nanti bakal dibimbing. Kita bakal diundang oleh Dirjen Perpajakan dan Kementerian Ketenagakerjaan untuk sosialisasi buat gimana sih, langkah-langkah nantinya. Nah, itu kita bakal diarahkan,” pungkas Endin di akhir sesi. (*)

Penulis: Agnes Ikandani

Editor: Binti Q. Masruroh