UNAIR NEWS – Fakultas Hukum Universitas Airlangga (FH UNAIR) terus meningkatkan pengembangan akademiknya melalui pengadaan kuliah tamu dengan mengundang dosen tamu yang berasal dari luar negeri. Pada hari Senin (21/11/2022), hadir dua guru besar yang berasal dari dua universitas berbeda di luar negeri. Mereka adalah Prof Jorge Freddy Milian Gomez dan Prof Jose Gabriel Luis Cordova. Prof Gomez merupakan Guru Besar Universitas Central “Marta Abreu” de Las Villas (UCLV), Kuba. Sementara itu, Prof Cordova merupakan Guru Besar Universitas Vrije, Brussels, Belgia.
Dalam kuliah tamu tersebut, Prof Gomez sebagai pemberi kuliah pertama menyampaikan teori-teori dalam hukum internasional. Prof Gomez menjelaskan bahwa terdapat tiga teori dalam hukum internasional. Ketiga teori tersebut pun memiliki penjelasannya masing-masing.
“Ada tiga teori, yaitu teori hukum alam, teori historis, dan teori positivisme. Teori hukum alam dibagi atas teologis dan rasional, teologis dimulai pada abad ke-14 hingga abad ke 16, sementara rasional dimulai pada abad ke-17 sampai abad ke-18. Selanjutnya, teori historis menjelaskan tentang proses lahirnya hak asasi manusia, baik melalui perbudakan, feodalisme, hingga kapitalisme. Terakhir, teori positivisme yang menegaskan bahwa hak asasi manusia hanya lahir karena adanya aturan hukum positif yang mengaturnya,” jelas Prof Gomez.
Selain itu, Prof Gomez menjelaskan bahwa masih ada teori-teori lainnya di dalam kajian hak asasi manusia internasional. Teori-teori tersebut mungkin tidak masuk dalam ketiga teori utama, tetapi tetap memiliki pengaruh yang signifikan
“Masih ada teori lainnya yang dapat dibahas, contohnya teori hak-hal moral, struktur dasar moral, norma hukum, hingga hak manusia penuh. Semua teori itu lahir atas panduan dari prinsip kehormatan manusia sebagai dasar etis yang diakui sama dengan hak asasi manusia itu sendiri,” papar Prof Gomez.
Selanjutnya, Prof Cordova sebagai pemberi kuliah kedua menyampaikan bahwa masih dapat lahir macam-macam hak asasi manusia yang baru. Ia pun mengatakan, mengutip para ahli, bahwa tidak ada alasan bagi hak asasi manusia untuk memperbaharui diri sesuai dengan kebutuhan zaman.
“Hak asasi manusia pada awalnya bukanlah suatu yang baku langsung dikenal di dalam aturan hukum, tetapi ia merupakan sumber dari aturan hukum. Evolusi masyarakat nantinya, akan membawa perubahan pada hukum dan hak asasi manusia dan mengikuti kebutuhan perkembangan zaman,” papar Prof Cordova.
Lalu, Prof Cordova turut menjelaskan sumber dari hak asasi manusia. Menurutnya, hak asasi manusia tidak dapat dipersempit hanya bersumber dari aturan hukum tertulis saja, tetapi dari nilai-nilai yang ada.
“Hukum bukan merupakan sumber dari hak asasi manusia. Namun, nilai-nilai kemanusiaaan beserta kehormatan manusia menjadi nilai utama dari hak asasi manusia,” tegas Prof Cordova.
Penulis: Fredrick Binsar Gamaliel M
Editor: Nuri Hermawan