Universitas Airlangga Official Website

Guru Besar FH UNAIR Paparkan Konsep Administrative Penal Law dan Penegakan Hukumnya

Pemaparan Materi Administrative Penal Law oleh Prof Nur Basuki, Guru Besar FH UNAIR. (Foto: HUMAS FH UNAIR/M. Alif Fauzan)

UNAIR NEWS – Fakultas Hukum (FH) Universitas Airlangga (UNAIR) menyelenggarakan Kolokium “Pembaharuan Hukum Nasional dalam Rangka Mendukung Ease of Doing Business di Indonesia” untuk program studi Doktor Ilmu Hukum, Magister Ilmu Hukum, dan Magister Kenotariatan. Seminar kolokium yang dilaksanakan secara luring pada Kamis (8/12/2022) di Aula Pancasila, Gedung A FH UNAIR itu mengundang tiga Guru Besar FH UNAIR, Prof Dr Yohanes Sogar Simamora SH MHum, Prof Nurul Barizah SH LLM PhD, dan Prof Dr Nur Basuki Minarno SH MHum. 

Prof Nur Basuki, Guru Besar Hukum Pidana FH UNAIR, memaparkan materi mengenai “Perkembangan Administrative Penal Law dan Penegakan Hukumnya”. Prof Nur Basuki berujar administrative penal law menggunakan Undang-Undang Administrasi, tetapi diberikan sanksi pidana. 

“Banyak undang-undang yang mencantumkan sanksi administratif, tetapi di dalamnya juga ada sanksi pidananya. Malah ada undang-undang yang tidak ada sanksi pidananya, tetapi bisa tetap dipidana. Misalnya Undang-Undang Notaris yang tidak mencantumkan sanksi pidana, namun apabila ada notaris yang melakukan suatu tindak pidana maka dapat diancam dengan sanksi pidana yang ada dalam KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Red) dan undang-undang lain,” tutur Prof Nur Basuki. 

Prof Nur Basuki juga menerangkan tentang keberlakuan hukum pidana dalam hukum administrasi. Sanksi pidana dalam hukum administrasi, jelas Prof Nur Basuki, bersifat ultimum remedium. Artinya, sambungnya, sanksi pidana hanya digunakan sebagai senjata pamungkas, bukan sanksi yang utama. 

“Namun, ada pandangan lain yang mengatakan untuk pendayagunaan hukum pidana demi tercapainya tujuan publik, setelah adanya penegakan sanksi administratif maka tidak menghilangkan sanksi pidana atas perbuatan tersebut. Jadi sanksi pidananya tetap diberlakukan,” papar Prof Nur Basuki. 

Menurutnya, pandangan kedua yang menyatakan sanksi pidana tetap harus diberlakukan meskipun telah diatur mengenai sanksi administrasi dirasa kurang tepat. Ia memberikan contoh pada Undang-Undang Pajak, ratio legis yang utama dari undang-undang tersebut yaitu bagaimana uang pajak itu tetap masuk ke dalam kas negara. Jadi, pungkasnya, tujuan utamanya bukan untuk memidanakan orang. 

“Demikian juga dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Kalau uang yang dikorupsi sudah masuk ke kas negara, mestinya tidak usah dituntut. Negara melalui aparat penegak hukum seharusnya mencari cara yang optimal bagaimana agar kerugian negara itu dikembalikan ke kas negara, karena untuk membiayai narapidana selama di penjara juga membutuhkan dana yang tidak sedikit sehingga kontra produktif,” tukas Prof Nur Basuki. (*) 

Penulis: Dewi Yugi Arti 

Editor: Feri Fenoria