UNAIR NEWS – Pernikahan adalah suatu hal yang suci dalam masing-masing agama. Namun tak jarang hal yang menjadi kendala dalam pernikahan adalah perbedaan agama utamanya Islam dengan agama yang lain. Meski demikian, Islam sendiri memperbolehkan pernikahan beda agama seperti yang menjadi pokok bahasan kajian Masjid Ulul Azmi UNAIR, Selasa (17/01/2023).
“Islam itu sangat memperhatikan psikologi manusia sehingga pengaturan pernikahan beda agama saja sangat diperhatikan,” ujar Ustaz Moch Marzuki Imron S T atau yang kerap disapa Ustaz Naruto saat menyampaikan kajian
Dalam Islam pernikahan antara laki-laki dengan perempuan ahli kitab itu diperbolehkan dan dinyatakan sah. Namun yang harus diperhatikan jika perempuan ahli kitab yang dinikahi tidak masuk Islam maka tidak boleh melalukan jima’ (hubungan suami istri, red). Sedangkan jika perempuan masuk Islam maka boleh melakukan jima’.
“Kalau dua-duanya muslim salah satunya murtad, maka pernikahannya menurut madzhab ada 2 pertama fasakh (pembatalan nikah, pisah tapi tidak janda/duda) dan talak,” ujarnya
Hal demikian berlaku juga untuk pernikahan non muslim. Jika laki-laki masuk Islam dan istrinya masih non muslim maka harus diceraikan. Namun jika istri masuk Islam namun laki-laki tidak masuk Islam maka istri boleh menunggu atau bercerai.
“Kalau istri menunggu dan suami juga ingin masuk Islam sebelum masuk masa Iddah maka tidak perlu mengulang pernikahan. Kalau suami masuk setelah masa Iddah harus mengulang pernikahan,” terangnya
Wanita Ahli Kitab Masih Ada ?
Mengingat peradaban sudah modern dan jauh dari zaman Rasulullah, maka keberadaan wanita ahli kitab sendiri menjadi perdebatan dari beberapa ulama. Pendapat pertama bahwa wanita ahli kitab sudah tidak ada dilihat dari kitab ajarannya dan ras keturunan Bani Israil. Pendapat kedua wanita ahli kitab itu masih ada karena ajaran yang dirasa menyimpang sudah ada sejak zaman Rasulullah dan Wanita ahli kitab itu bukan hanya Bani Israil melainkan Nasrani dan Yahudi juga.
“Terus ikut pendapat mana ? Ya sesuai keyakinan, tapi ya ingat semua pernikahan beda agama tidak boleh jima’,” tegasnya
Penulis: Rosita
Editor: Nuri Hermawan





