UNAIR NEWS – Berapa waktu lalu tarif pelayanan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) mengalami kenaikan. Aturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan No. 3 Tahun 2023 Tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan Dalam penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan. Dosen Kesehatan Masyarakat Universitas Airlangga (UNAIR) Dr Djazuly Chalidyanto SKM MARS turut memberikan komentar terkait perubahan tarif pelayanan JKN ini.
Menurut Djazuli, perkembangan pelayanan kesehatan di Indonesia cukup signifikan yang dinilai dengan regulasi penjaminan mutu. Peningkatan tersebut terjadi dalam hal kemudahan akses, ketersediaan rumah sakit, puskesmas, dan klinik di tempat terpencil. Menurutnya, nampak pemerintah sudah berupaya maksimal dalam memberikan pelayanan kesehatan pada masyarakat. Selain itu, pemerintah sudah menargetkan seluruh rumah sakit untuk mengantongi akreditasi.
Lalu, naiknya tarif pelayanan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) memberikan dampak apa saja?
Dzazuly menegaskan, sejauh ini belum ada kabar resmi naiknya iuran BPJS. Namun, secara normatif semakin bertambahnya manfaat maka dana iuran pun meningkat. Di sisi lain, menurut Dzazuly, bisa jadi tidak ada iuran BPJS karena anggaran sudah disubsidi pemerintah terlebih dahulu. Apalagi, tahun ini telah memasuki tahun-tahun politik dan anggaran dana mendapat suntikan dari lonjakan faktor produksi yang lain.
Kepala Humas BPJS Kesehatan M. Iqbal Anas Ma’ruf, seperti dikutip dari kompas.com, memastikan bahwa kenaikan tarif pelayanan JKN tidak memengaruhi iuran perbulan peserta BPJS Kesehatan. Menurutnya, besaran iuran peserta BPJS Kesehatan masih mengacu pada Perpres yang berlaku, yakni Perpres No. 64 Tahun 2020.
Dzazuly mengatakan, naiknya tarif pelayanan JKN memberikan tantangan tersendiri, apakah dengan pemerintah menambah tarif pelayanan maka fasilitas dapat meningkat? Lalu, kebijakan ini dikatakan terlambat. Sebab, setelah tujuh tahun terhitung sejak tahun 2016, tarif baru berganti tahun 2023 ini.
“UMR yang terus naik tiap tahunnya juga harus diikuti kualitas kesehatannya pula,” ucap Dzazuly. Dzazuly memprediksi, pastinya pengelolaan mutu pelayanan kesehatan akan lebih cepat, karena tarif kesehatan yang lama di Indonesia bisa survive dengan baik.
Mengingat beberapa waktu lalu BPJS hendak menjalankan skema BPJS untuk orang kaya, Dzazuly menilai kenaikan tarif pelayanan JKN ini bukan problem yang besar. Pasalnya, layanan BPJS kesehatan adalah hak semua elemen masyarakat, baik yang dikategorikan kaya maupun miskin, semua berhak memberikan pengajuan pelayanan yang lebih baik.
“Dari kebijakan baru ini, harapannya masyarakat akan mendapat pelayanan kesehatan yang lebih baik, rasa aman, dan berkualitas. Serta dari kenaikan tarif pelayanan JKN tersebut, dapat memberikan fasilitas kesehatan, baik segi finansial, yaitu sudah ditopang keadaan yang serba naik,” pungkas Djazuly. (*)
Penulis: Mutiara Rachmi Karenina
Editor: Binti Q. Masruroh