Universitas Airlangga Official Website

Guru Besar FISIP UNAIR Tanggapi Jelang Sidang Kecurangan Pemilu DKPP

Prof Ramlan Surbakti, MA PhD saat menjelaskan. (Foto by: SS Youtube)

UNAIR NEWS – Indonesia Corruption Watch (ICW) melaksanakan diskusi publik bertajuk “Jelang Sidang Kecurangan Pemilu: DKPP Harus Tindak Penyelenggara Bermasalah” pada Selasa (7/9/2023). Diskusi publik tersebut diadakan sebagai respons atas terjadinya tindakan berupa intimidasi pada saat proses verifikasi faktual partai politik yang melibatkan penyelenggara pemilu.

Dalam diskusi publik tersebut, hadir salah satu pembicara ternama, yaitu Prof Ramlan Surbakti, MA PhD yang merupakan mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) sekaligus Guru Besar Ilmu Politik Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Airlangga (FISIP UNAIR). Dalam kesempatan itu, Prof Ramlan menyampaikan menjelaskan perihal integritas penyelenggara pemilihan umum (pemilu).

Menurut Prof Ramlan, apa yang dimaksud integritas penyelenggara pemilu sendiri tidak jelas diatur. Namun, ia memberikan pengertian integritas penyelenggara pemilu itu sendiri dalam empat poin. Empat poin itu sendiri adalah jujur, akurat, transparan, dan akuntabilitas.

“Ini (kasus intimidasi, red) soal integritas penyelenggara pemilu dan DKPP menjamin itu, integritas penyelenggara pemilu tidak jelas diatur, tetapi saya mengartikannya ada empat, yaitu jujur, akurat, transparan, dan akuntabilitas,” jelas Prof Ramlan.

Dalam penjelasannya, ia menyampaikan pengalamannya ketika menjadi komisioner KPU RI dan berhadapan dengan persoalan pemilu. Ia menceritakan bagaimana ia menjaga kejujurannya sebagai penyelenggara melalui sebuah kasus pada tahun 2004.

“Dulu, ada seorang calon anggota DPRD Kabupaten/Kota pada tahun 2004 yang mencalonkan diri kembali. Ia tidak memenuhi syarat pada tahun itu karena merupakan lulusan SMP yang aturannya telah diperbarui menjadi pendidikan minimal SLTA. Pada saat itu, KPU Kabupaten/Kota dan Provinsi tidak berani karena yang bersangkutan punya backing. Akhirnya, diambil alih oleh KPU Pusat. Yang bersangkutan menelepon saya, saya ditelepon ada orang mau bunuh saya, tiga  bulan kemudian saya dikawal polisi. Itulah jujur, jujur itu konsisten sesuai Undang-Undang,” jelas Prof Ramlan.

Prof Ramlan menekankan bahwa penyelenggaran pemilu memang harus sangat mempertimbangkan integritas penyelenggara. Hal itu karena ada dampak berkepanjangan bila tidak diperhatikan.

“DKPP silakan menilai apakah anggota KPU jujur atau tidak sebab kalau penyelenggara tidak kredibel, hasilnya tidak akan memiliki legitimasi. Itu akan membuat kepercayaan masyarakat akan tidak ada,” jelas Prof Ramlan.

Terakhir, ia menjelaskan apa yang perlu dipedomani dalam pengertian KPU yang mandiri. Menurutnya, KPU yang mandiri adalah KPU yang tidak berada di bawah lembaga apa pun dan tidak berada di bawah tekanan siapa pun.

“KPU yang mandiri itu berarti dua, yaitu tidak berada di bawah lembaga apa pun dan tidak berada di bawah tekanan siapa pun sehingga KPU hanya menyelenggarakan pemilu berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tutup Prof Ramlan.

Penulis: Fredrick Binsar Gamaliel M

Editor: Nuri Hermawan