Universitas Airlangga Official Website

Webinar APH Bahas Pencegahan Tindakan Kekerasan Seksual

Muh. Aziz Sukma Wardana S Tr Kes menyampaikan materi webinar melalui zoom meeting pada Minggu (16/4/2023). (Foto: Nopitasari)
Muh. Aziz Sukma Wardana S Tr Kes menyampaikan materi webinar melalui zoom meeting pada Minggu (16/4/2023). (Foto: Nopitasari)

UNAIR NEWS – Himpunan Mahasiswa D3 Keperawatan Fakultas Vokasi Universitas Airlangga menggelar webinar APH (Airvorse Preventing and Handling) dengan tajuk Penguatan Keamanan dan Kenyamanan Jiwa Mahasiswa  atas Kekerasan Seksual. Acara itu mengundang narasumber Muh Aziz Sukma Wardana S Tr Kes selaku SATGAS PPKS UNAIR melalui zoom meeting pada Minggu (16/4/2023).

Pada kesempatan tersebut, Aziz menyampaikan bahwa SATGAS PPKS di lingkungan Universitas Airlangga resmi pada bulan Oktober 2022. Ia menjelaskan bahwa hal ini sesuai dengan PERMENDIKBUDRISTEK No. 30 Tahun 2021 tentang Kekerasan Seksual.

“Peraturan menteri ini menjadi dasar pembentukan SATGAS PPKS di seluruh kampus di Indonesia. Undang-undang itu dibentuk untuk menciptakan lingkungan yang nyaman dan juga aman untuk kita semua menjalani aktivitas pembelajaran,” jelasnya.

Selanjutnya, Aziz menyampaikan bahwa sejak SATGAS PPKS terbentuk hingga saat ini di UNAIR sudah ada 30 kasus yang sudah tertangani. Kasus tersebut mulai dari level rendah tanpa ada kontak fisik seperti cat-calling sampai level yang berat seperti pemerkosaan dan pemaksaan pengguguran kandungan.

“Meskipun termasuk kategori ringan artinya tidak ada sentuhan fisik, pimpinan universitas dalam hal ini rektor, dekan, dan unsur-unsur pimpinan kampus yang lain tidak main-main dalam memberikan sanksi,” jelasnya.

Hukuman Pelaku Kekerasan Seksual

Aziz menjelaskan bahwa para pelaku kekerasaan seksual di lingkungan kampus dapat terkena sanksi secara administrasi dan saksi pidana. Sanksi administrasi dapat berupa teguran tertulis, pemberhentian sementara, hingga pemberhentian tetap sebagai mahasiswa. Kemudian apabila pelanggaran sudah melebihi batas pelaku bisa mendapatkan hukuman secara pidana.

“Hukuman yang pertama itu secara administratif, lalu apabila korban masih menuntut maka bisa jadi hukuman tersebut tidak secara akademik saja, tetapi sudah bisa masuk dalam ranah hukum pidana,” jelasnya.

Pelaporan Kasus Kekerasan Seksual

Selain itu, Aziz juga menyampaikan bahwa jumlah pelaporan kasus kekerasan seksual masih kecil. Para korban memilih diam karena mengalami tonic immobility. Menurutnya hal itu karena korban mengalami trauma mendalam.

“Rasa takut teringat akan peristiwa pelecehan seksual membuat korban memilih menutup rapat dan enggan membalasnya,” jelasnya.

Aziz juga menjelaskan untuk pelaporan kekerasan seksual bisa melalui kontak SATGAS PPKS UNAIR, call center UNAIR, PLK, RSUA, UPP, BEM KPKG, dan organisasi yang lain. Untuk alur pelaporan, ketika ada laporan masuk akan dilakukan investigasi terhadap korban, pelaku, dan saksi, kemudian jika terbukti sebagai kekerasan seksual maka akan ada pertimbangan lanjut berupa pemberian saksi dari rektor.

“Semua hukuman yang pelaku terima itu atas rekomendasi dari rektor, satgas tidak berhak memberi saksi. Nanti akan keluar surat keputusan rektor kepada pelaku,” ungkapnya.

Penulis : Nopitasari

Editor : Khefti Al Mawalia