Humas (20/6/2023) | Melalui Focus Group Discussion: ”Perlunya Peserta Pemilu Unsur Perseorangan” yang diselenggarakan oleh Sekolah Pascasarjana Universitas Airlangga pada hari Kamis (15/6/2023) lalu, salah satu dosen di Fakultas Hukum Universitas Airlangga, Dr. Radian Salman, S.H., LL.M., mengambil kesempatan untuk memberikan analisanya. Dengan latar belakangnya yang merupakan akademisi, beliau kemudian memberian bahan-bahan pertimbangan yang cocok untuk kembali direnungkan oleh lawmaker dalam menyikapi usulan-usulan ini.
Dr. Radian pada awal pembahasannya mengatakan ”Kita ini mau apa? Konsekuensinya akan punya efek untuk bangunan parlemen kita nanti. Apakah kita akan mempunyai partisipasi, ataukah efeknya memperlemah partai politik?”
Pertanyaan-pertanyaan tersebut kemudian dikerucutkan oleh Dr. Radian pada 3 pertanyaan, yakni ”Apakah tetap mempertahankan DPD seperti pada UUD seperti sekarag apabila hadir gagasan ini?”, ”Jika di dalam DPR ada unsur perseorangan, siapa yang diwakili?”, dan ”Ketika melihat bangunan parlemen seperti saat ini, maka prestasi seperti apa yang dituju?”. Pertanyaan-pertanyaan tersebut jatuh tepat pada akar permasalahan. Hal-hal yang seharusnya memang harus dirujuk sedari awal untuk membuat sebuah perubahan.
Pertanyaan-pertanyaan tersebut mengarahkannya pada jawaban-jawaban seperti yang dikatakan Dr. Radian. Ia mengatakan bahwa mau tidak mau, pasti ada gegeran dan decline in party apabila adanya unsur perseorangan dalam pemilu. Tetapi itu tidak terhindarkan. Sedangkan hal-hal utama yang kemudian harus menjadi perhatian adalah adanya degenerasi atas ideologi ideologi yang awalnya dimiliki. Tentunya dengan adanya unsur perseorangan, membuat seseorang menjadi lebih bebas dan memajukan proposal atau ide baru dalam proses legislasi karena tidak terikat pada ideologi dan kepentingan fraksi. Tetapi terkadang kadang juga ada negatifnya. Hal ini akan diindikasikan calon perseorangan menurunkan derajat akuntabilitas pemerintah karena pemerintah cenderung ”takut” kepada partai politik.
Sedang aspek penting yang perlu dipertimbangkan dalam mewujudkan hal ini adalah, kemampuan sistem, kemampuan pemerintah, ada tidaknya check and balances. Yang paling krusial adalah kemampuan untuk memerintah. Ditakutkan kalau tidak ada dukungan parlemen, program-program akan jadi susah. Karena sia-sia apabila ada banyak ide dan aspirasi apabila tidak ada eksekusi.
Kemudian untuk penutupan, Dr. Radian memberikan alasan dasar hukum yang menyatakan bahwa sebetulnya pengaruh DPR RI tidak langsung pada masyarakat, melainkan hanya melangsungkan rapat masyarakat di daerah pemilihnya. Sehingga lagi dan lagi keterkaitan undang-undang dalam permasalahan ini patut dijadikan bahan diskusi selanjutnya atas perlu atau tidaknya ada unsur perseorangan dalam pemilu.
Penulis: Alldeira Lucky Syawalayesha