Universitas Airlangga Official Website

FEB UNAIR Adakan Sosialisasi Paten Bidang Ekonomi dan Bisnis

Pemeriksa Paten Ahli Utama Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Dr Ir M Zainudin MEng dalam Sosialisasi Paten Bidang Ekonomi dan Bisnis FEB UNAIR. (Foto: SS Zoom)

UNAIR NEWS – Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Airlangga (UNAIR) menyelenggarakan Sosialisasi Paten Bidang Ekonomi dan Bisnis pada Selasa (18/7/2023). Sosialisasi yang FEB UNAIR selenggarakan itu bertujuan untuk memberikan wawasan mengenai bentuk dan potensi kepemilikan kekayaan intelektual bidang ekonomi dan bisnis.

Pemeriksa Paten Ahli Utama Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Dr Ir M Zainudin MEng menjadi pembicara. Menurutnya, selama ini istilah paten sering salah tempat dan ia selalu berusaha untuk meluruskannya.

Sebelum mengenal paten lebih jauh, Zainudin menegaskan bahwa istilah paten tidak dapat menjadi klaim pada semua kekayaan intelektual. Tidak semua hal yang manusia ciptakan bisa mendapatkan paten karena ada hak cipta dan hak milik industri.

“Jika bicara lagu, berarti kita bicara hak cipta. Ketika kita bicara masakan, ada namanya rahasia dagang. Jika masalah memberi nama merek itu bukan paten lagi, itu bicara tentang merek dagang,” jelas Zainudin.

Zainudin menyebut bahwa membuat hak cipta sekarang sangat mudah, bahkan seseorang dapat mencetaknya secara mendiri. Untuk ciptaan seperti karya sastra, lagu, seni dan lain sebagainya, hak cipta karya tersebut secara otomatis ada ketika karyanya tersiarkan.

Kekayaan Intelektual Produk

Ketika menciptakan suatu produk misalnya teknologi, kekayaan intelektual yang ada pada produk tersebut bukan hanya paten. Zainudin menjelaskan bahwa produk tersebut memiliki merek, rahasia dagang, desain industri, desain tata letak sirkuit terpadu, dan invensi.

“Di situ ada teknologinya. Nah, teknologi tersebut di dalamnya ada invensi dan invensi ini yang akan daftar jadi paten. Jika tidak sebuah invensi, maka kita tidak bicara paten,” ungkapnya.

Pemeriksa Paten Ahli Utama Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Dr Ir M Zainudin MEng dalam Sosialisasi Paten Bidang Ekonomi dan Bisnis FEB UNAIR. (Foto: SS Zoom)

Paten dan Invensi Bidang Ekonomi dan Bisnis

Zainudin menyampaikan bahwa paten adalah hak milik yang negara berikan untuk invensi milik salah satu pihak dalam jangka waktu tertentu. Sementara itu, invensi adalah ide inventor yang tertuang dalam suatu kegiatan pemecahan masalah spesifik di bidang teknologi dan sebagainya. 

“Baru ide pun bisa dapet paten. Misalnya, dulu kita ada ide untuk membuat penghubung antara Surabaya dan Madura. Jika dulu daftar paten, maka bisa paten. Ide saja itu berupa invensi,” lanjutnya.

Hal tersebut juga berlaku dalam bidang ekonomi dan bisnis, khususnya di kalangan akademisi. Zainudin menekankan apabila memiliki suatu ide yang sifatnya produk, maka sebaiknya membuat paten terlebih dahulu baru kemudian menulisnya.

“Jangan terburu-buru untuk membuat publikasi atau jurnal kalau memang apa yang dirisetkan bisa menjadi sesuatu. Kalau sifatnya ilmu dan basic sains ya silakan, tetapi kalau ternyata applied teknologi, applied science dan sebagainya lebih baik daftarkan paten dulu,” paparnya.

Langkah ini menjadi penting agar pendaftaran paten dapat berhasil. Jika tidak demikian, maka bisa jadi klaim paten tersebut akan gagal.

“Kalau bikin jurnal dulu baru bikin paten, ini patennya akan mati karena jurnalnya sendiri. Nanti akan terlihat bahwa ini sudah tidak baru karena sudah terpublikasi,” simpulnya. (*)

Penulis : Muhammad Badrul Anwar

Editor : Nuri Hermawan 

Baca Juga: UNAIR Terima Kunjungan Dubes Prancis untuk Indonesia, Bahas Kerja Sama Berbagai Bidang