Universitas Airlangga Official Website

Dosen Administrasi Negara Tanggapi Efektivitas PPPK Part Time

UNAIR NEWS – Baru-baru ini muncul kebijakan PPPK Part Time yang dibentuk oleh Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Guspardi Gaus. Kebijakan tersebut akan resmi pada tanggal 28 November mendatang. Hal tersebut menimbulkan pro dan kontra pada masyarakat. 

Dr Falih Suaedi Drs MSi, dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP UNAIR) menyebut bahwa kebijakan tersebut cukup efektif untuk menyelesaikan permasalahan tenaga honorer di Indonesia. Namun, perlu adanya kajian mendalam untuk realisasinya. 

Perlu Adanya Tinjauan 

Falih Suaedi mengatakan bahwa kebijakan PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) part time harus ada tinjauan lebih lanjut sebelum resmi pada 28 November nantinya. 

Pendalaman tinjauan yakni pada proses pengrekrutan PPPK. Perlu adanya ketegasan dalam pengrekrutan pegawai agar tidak terjadi oknum-oknum nakal dan menghapus adanya tindak korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN). 

“Hal ini perlu tinjauan lebih dalam dan mempertegas atas kebijakan yang telah ditetapkan agar kebijakan yang telah dirancang berjalan dengan baik dan tepat pada sasaran,” tutur Dekan FISIP UNAIR tersebut.

Pemberlakuan Klaster

Penerapan kebijakan itu telah ada pada negara maju, contohnya Australia. Australia merupakan salah satu negara yang telah menerapkan sistem pegawai dengan perjanjian kerja terlebih dahulu. 

Falih Suaedi menyarankan, bahwa untuk memaksimalkan kebijakan tersebut perlu adanya pengklasteran. Pengklasteran itu berfungsi untuk memeratakan tingkatan pada pegawai. 

“Sistem pengklasteran ini menggunakan pengombinasian kinerja atau kompetensi dari seorang pegawai, melihat seberapa lama ia mengabdi. Dengan ini, kebijakan itu akan tepat sasaran,” tungkasnya

Penulis: Satrio Dwi Naryo

Editor: Khefti Al Mawalia