Universitas Airlangga Official Website

Monitoring dan Evaluasi KIP 2023 Ulas Strategi Pengelolaan PPID

Suasana konsolidasi monitoring dan evaluasi Keterbukaan Informasi Publik. (Foto: SS Zoom)

UNAIR NEWS – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi menggelar konsolidasi monitoring dan evaluasi Keterbukaan Informasi Publik bagi perguruan tinggi. Acara tersebut berlangsung secara hybrid di Universitas Sebelas Maret Surakarta pada Kamis (27/7/2023).

“Konsolidasi Monev KIP ini menjadi strategi kita untuk meraih kualifikasi badan publik informatif yang prima,” ujar Anang Ristanto, Kepala Biro Kerjasama dan Humas Kemendikbud Ristek. 

Hadir dalam kegiatan itu, perwakilan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dan Humas PTN-PTS seluruh Indonesia. Acara berlangsung dengan beberapa agenda. Dalam agenda tersebut, Komisioner Komisi Informasi Pusat Rospita Vici Paulyn, Wakil Rektor UNS Irwan Trinugroho, dan Tenaga Ahli Komisi Informasi Pusat Anie Londa hadir sebagai pemateri.

Strategi Pengelolaan PPID 

Kang Yayat sapaan akrab Prof Irwan menjelaskan strategi penting dalam upaya pengelolaan PPID dengan menuangkan komitmen regulasi dan organisasi. Selain mengacu pada UU KIP, jelasnya, keputusan rektor dalam memperbaiki regulasi di perguruan tinggi juga sangat perlu. 

“Hal yang penting penyediaan layanan informasi harus dapat diakses dengan mudah. Kalau media daring berarti modifikasi tampilan web harus user friendly,” katanya.

Langkah yang paling mudah, jelasnya, dengan membentuk tim kompeten sesuai bidang dengan mengacu pada borang PPID. Selain melakukan pendampingan bersama KIP pusat, Kang Yayat, mewakili UNS, juga menuturkan, pihaknya pun melakukan benchmarking bersama Universitas Airlangga.

“Rapat dan koordinasi rutin juga perlu untuk memonitoring perkembangan web dan keamanan cyber,” paparnya. 

UU KIP 

Sementara itu, Vici Paulyn, menjelaskan UU KIP di antaranya, hak tiap orang mendapat info. Menurutnya, badan publik wajib menyediakan melayani permintaan info dengan cepat, tepat waktu, biaya ringan dan sederhana. 

Pengecualian ketat terbatas tidak mutlak, kewajiban membenahi sistem dokumentasi, bersifat proaktif. Ada mekanisme gugatan/penyelesaian sengketa dengan cepat, murah, independent lewat KI. Juga ancaman sanksi pidana bagi yang menghambat.

“Pada era sekarang 90% informasi harus terbuka selain yang dalam pengecualian. Tujuannya untuk transparansi,” tuturnya

Standar PPID Perguruan Tinggi

Lebih lanjut, Vicy menegaskan sistem informasi publik yang dijalankan PTN/PTS harus memiliki fasilitas yang memadai serta berada di front office. Sehingga mempermudah disabilitas. PTN/PTS wajib membuat akses informasi mudah secara daring.

“Dengan upaya ini kita dapat mencapai ‘Merdeka Informasi Bagi Siapa Saja’ dengan mudah,” tegasnya. 

Pertanggungjawaban akses informasi juga harus lengkap meliputi jumlah peminta informasi, penolakan akses, sampai batas layanan informasi. Pihaknya juga menuturkan batas maksimal jawaban layanan informasi adalah 10 hari.

Penjelasan Borang Monev KIP 

Annie Londa, pemateri, ketiga menjelaskan mekanisme monev dan tatacara pengisian borang KIP tahun 2023. Menurutnya, monev tetap harus dilaksanakan karena informasi harus selalu dimutakhirkan. 

“Ini menghindari kecurangan dalam pelaporan sehingga perlu visitasi lanjutan,” pungkasnya.

Penulis: Rosita

Editor: Nuri Hermawan

Baca Juga: Kukuhkan Empat Guru Besar Baru, Rektor UNAIR Ingatkan Kesinambungan Jiwa dan Raga