Universitas Airlangga Official Website

Diskusi Publik HRLS: Problematika Revisi UU TNI dari Prespektif Hukum, Politik, dan Hak Asasi Manusia

Humas (8/8/2023) | Pada hari Kamis (27/7/2023) lalu, Human Rights Law Study atau HRLS Fakultas Hukum Universitas Airlangga kembali dengan diksui publiknya yang tidak kalah menarik dari diskusi-diskusi publik sebelumnya. Kali ini topik yang diangkat adalah Problematika Revisi UU TNI dari prespektif hukum, politi, dan hak asasi manusia. Adapun yang menjadi undangan pada diskusi publik kali ini adalah, Dr. Toetik Rahayuningsih, S.H., M.Hum.; Dr. Al Araf, S.H., M.T.; Joko Susanto, S.IP, M.Sc.; dan Abdul Wahid, S.H., M.H. Ketiga pembicara tersebut sebelumnya telah menyajikan topik yang berbeda-beda untuk materi yang ingin masing-masing dari mereka persembahkan. 

Pembicara pertama adalah Dr. Toetik. Ia menekankan arah materinya dari sisi urgensi TNI untuk masuk ke dalam ranah eksekutif. Kemudian Dr. Al Araf selaku pembicara kedua menekankan pada aspek fundamental militer itu sendiri. Beliau mengatakan ” Sedang jika junta militer menjadi pihak yang kuat atau berkuasa, maka otoriterianisme bisa kembali, berkaca pada konflik2 luar negeri di thailand dan myanmar karena militer tidak mengenal KUHAP melainkan kill or to be killed. Karena militer yang awalnya dari fungsi pertahanan, apabila ada penguatan dari RUU TNI, maka akan menduduki posisi sipil yang tidak sesuai,” 

Kemudian Joko Susanto selaku pembicara ketiga melihat revisi UU TNI sebagai sesuatu yang bisa direfleksikan dari dunia nyata. Sebagai kata-kata penutup beliau mengatakan ”Seharusnya revisi RUU TNI harusnya mengarah kepada geopolitik dan konektivitas, bukan malah semakin memburamkan batas-batas antara fungsi militer dan sipil,” Lalu dilanjutkan oleh Abdul Wahid selaku pembicara keempat dan terakhir yang banyak mengambil aspek sejarah dalam perubahan UU TNI. Adapun saran yang diusulkan adalah ” TNI aktif bisa masuk ke dalam kementrian dan menjadi kepala daerah di RUU Militer karena surplus keanggotaan. Maka seharusnya surplus tersebtu harusnya diselesaikan secara internal seperti mengurangi bagian-bagian, pembentukan divisi baru, pensiun dini, dan lain-lain,” 

Penulis: Alldeira Lucky Syawalayesha