Universitas Airlangga Official Website

Pentingnya Penerapan Nilai Integritas di Lingkungan Kampus

Foto dari kiri Aulia Thaariq Akbar Presiden BEM FISIP, Putu Aditya Ferdian sebagai perwakilan Dosen FISIP UNAIR, serta Prof Hadi Subhan, Propo Darono, Iqbal Felisiano dan Marsha Nafisa sebagai narasumber Yo Iki talk pada Jum’at (15/09/2023). (Foto: Istimewa)
Foto dari kiri Aulia Thaariq Akbar Presiden BEM FISIP, Putu Aditya Ferdian sebagai perwakilan Dosen FISIP UNAIR, serta Prof Hadi Subhan, Propo Darono, Iqbal Felisiano dan Marsha Nafisa sebagai narasumber Yo Iki talk pada Jum’at (15/09/2023). (Foto: Istimewa)

UNAIR NEWS – Wujudkan zona integritas, Kementrian Politik dan Kajian Strategis Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM), Fakultas Ilmu Sosial dan Politik (FISIP), Universitas Airlangga mengadakan talkshow. Kegiatan itu mengusung tema Sudahkah Maksimal Realisasi Zona Integritas di Lingkungan Kampus Bagi Mahasiswa yang berlangsung pada Jum’at (15/09/2013) di ruang Sukadana Kampus Dharmawangsa-B.

Hadir empat narasumber yakni,  Prof Dr M Hadi Shubhan SH MH CN Direktur Kemahasiswaan UNAIR, Iqbal Felisiano SH LL M anggota Departemen Hukum Pidana Fakultas Hukum UNAIR, Probo Darono M Hub Int dosen Hubungan Internasional (HI) FISIP UNAIR dan Marsha Nafisa Direktur Jenderal Nasionalisasi Hubungan Luar BEM FISIP Universitas Airlangga.

Marsya menyampaikan, integritas mempunyai makna yang kuat jika diimplementasikan dalam kehidupan sehari-hari. Nilai tersebut masih kekal jangan sampai luntur dan harus tetap kukuh. Sikap yang bisa dilakukan untuk menerapkan nilai integritas adalah dengan bertukar pikiran serta merefleksikan diri. Sikap integritas perlu adanya apresiasi karena memiliki hak verbal maupun fisik. Mengampanyekan dalam sosial media juga menjadi salah satu cara yang efektif, salah satunya platform instagram @yoikicak_.

Bentuk-Bentuk Korupsi

Sementara itu, Iqbal Felisiano menambahkan bahwa memasuki dunia kerja sudah tidak pandang bulu untuk melakukan korupsi. Banyak kasus dari pemerintah pusat sampai bawahan pun melakukan korupsi bersama. Beberapa bentuk kegiatan korupsi di lingkungan kampus seperti mencontek, titip absen, joki tugas dan lainnya. Jika ini terus berlanjut, bukan tidak mungkin kebiasaan itu akan terus terbawa ketika hingga lulus, memasuki dunia kerja, atau bahkan ketika sudah mendapat amanah besar.

Di dalam undang-undang, korupsi masuk dalam tiga puluh bentuk yang terbagi menjadi tujuh jenis. Yaitu penggelapan dalam jabatan, pemerasan, gratifikasi, suap menyuap, benturan kepentingan dalam pengadaan, perbuatan curang, dan kerugian keuangan negara.

Upaya Penanaman Nilai Integritas

Dalam pemaparannya, Prof Hadi mengutip kalimat Mahatma Gandhi, bumi ini cukup untuk tujuh generasi, namun tidak akan pernah cukup untuk tujuh orang serakah. Menurutnya, penerapan nilai integritas di UNAIR akan terus terupayakan, salah satunya putusan Rektor membentuk Dewan Etika. Dewan yang mempunyai kewenangan menerima, memproses dan/atau memutuskan dugaan pelanggaran etika dan norma. Memang bentuk-bentuk korupsi tidak dapat hilang, namun punya kemungkinan besar untuk dikurangi. 

“Universitas Airlangga selalu berkomitmen untuk tidak mentoleransi seluruh bentuk aksi korupsi, intoleran, radikal dan kekerasan seksual,” pungkas Prof M Hadi Subhan.

Penulis: Mutiara Rachmi Karenina

Editor: Khefti Al Mawalia