Universitas Airlangga Official Website

Apa Sih UKM Wanala ?

Nadya Noor Fahira dan Sabpriadi selaku pembicara dalam WANATALKS. (Foto: Istimewa)
Nadya Noor Fahira dan Sabpriadi selaku pembicara dalam WANATALKS. (Foto: Istimewa)

UNAIR NEWS – Universitas Airlangga tidak hanya memberikan kesempatan mahasiswa untuk berkembang dalam bidang akademik, namun juga dalam bidang non akademik. Salah satunya melalui UKM Wanala yang merupakan organisasi intra universitas yang berfungsi sebagai penyalur aspirasi kegiatan mahasiswa di bidang minat pecinta alam.

WANATALKS merupakan sebuah obrolan interaktif terkait Wanala yang dibincangkan langsung oleh para narasumber berpengalaman dari Wanala. WANATALKS kali ini diselenggarakan pada Rabu (01/11/2023) dalam bentuk podcast dan disiarkan langsung di instagram dan youtube @wanalaunair.

Podcast ini menghadirkan dua ketua umum dari Wanala sebagai narasumber, yakni Nadya Noor Fahira selaku Ketua Umum Wanala periode 2022/2023 serta Sabpriadi selaku Ketua Umum Wanala periode 2021/2022. 

Tahapan Menjadi Anggota Wanala

Dalam podcast itu dijelaskan terkait proses untuk bisa menjadi anggota Wanala. Salah satunya adalah tentang diksar yang merupakan pendidikan dasar untuk dapat tergabung dalam organisasi Wanala.

“Diksar adalah penerimaan anggota baru yang ingin bergabung dalam Wanala,” ujar Nadya. 

Kemudian dijelaskan terkait beberapa tahapan untuk dapat menjadi anggota Wanala. Yang pertama adalah tahapan seleksi yang meliputi tes kesehatan, tes fisik, dan tes wawancara. Selanjutnya ada tahapan tes pembinaan jasmani dan psikologi. 

“Tujuan dari tes pembinaan ini adalah untuk mencapai kekuatan fisik dan mental yang mumpuni,” ungkap Sabpriadi.

Kemudian ada tahapan pembekalan dalam rangka pemberian materi pengenalan Wanala. Selanjutnya adalah tahapan lapangan, disini para calon anggota akan membuktikan keterampilan yang didapatkan dalam pembekalan. Setelah melewati seluruh tahapan itu, maka peserta akan dilantik menjadi anggota wanala.

“Seluruh mahasiswa Universitas Airlangga berhak menjadi anggota Wanala selama lolos dalam mengikuti tahapan seleksi yang ada,” ungkap Nadya selaku ketua umum tahun ini.

Dijabarkan bahwa ketika sudah menjadi anggota, maka dapat memilih divisi yang diinginkan di Wanala, diantaranya SDS (sungai, danau, samudra), HG (hutan dan gunung), panjat tebing, susur gua, serta penelitian lingkungan hidup dan alam bebas (PLHAB).

“Pembagian divisi ini bertujuan untuk menspesifikasi anggota sesuai dengan minat dan bakatnya,” ujar Sabpriadi. 

Kemudian dijelaskan terkait struktur keanggotaan wanala. Yang pertama adalah anggota biasa, ini adalah mahasiswa UNAIR yang masih menjadi mahasiswa. Yang kedua adalah anggota luar biasa, ini adalah mahasiswa UNAIR yang sudah lulus. Yang ketiga adalah anggota luar biasa, ini adalah mahasiswa UNAIR yang berjasa dan berpartisipasi aktif minimal dua tahun. Pemberian predikat ini sesuai dengan usulan para pengurus dan persetujuan rektor.

Kegiatan dalam UKM Wanala

Tidak hanya membahas terkait tahapan dan struktur keanggotaan, podcast itu juga membahas tentang kegiatan sebagai anggota Wanala. 

Dijelaskan bahwa kegiatan dalam mahasiswa pecinta alam itu sangat beragam, tidak hanya tentang naik gunung saja, tapi lebih bermakna daripada itu. 

Beberapa kegiatan dalam Wanala yang jarang diketahui publik diantaranya adalah bakti sosial, pengabdian masyarakat, sertifikasi, pelatihan, rescue, dan perlombaan. Wanala juga banyak memberikan peluang bagi para anggota untuk berprestasi dalam perlombaan, seperti menjadi atlet panjat tebing dan arum jeram.  

“Di UKM Wanala ini para senior akan memberikan bimbingan kepada junior dalam proses meraih prestasi,” tutup Nadya yang juga merupakan mahasiswa FEB UNAIR.

Selain itu, Wanala juga memiliki kegiatan dalam bentuk ekspedisi, di antaranya ekspedisi seven summit, ekspedisi alas purwo, ekspedisi tambora. Karena itu, jika bergabung dalam wanala, maka dapat memberikan ide terbaru tentang ekspedisi. 

“Kalau kalian jadi anggota pecinta alam, maka akan mendapatkan pengalaman yang tidak didapatkan di perkuliahan,” ungkap Sabpriadi. 

Di akhir ditegaskan bahwa sebagaimana organisasi lain, anggota di wanala juga memiliki hak dan kewajiban. Haknya adalah dapat menggunakan atribut dan alat-alat wanala, adapun kewajibannya adalah mematuhi aturan yang ada dalam AD ART.

Penulis: Lady Khairunnisa Adiyani

Editor: Khefti Al Mawalia