n

Universitas Airlangga Official Website

BSO ACLJ Bareng BEM UNAIR Adakan Diskusi Publik Terkait Perpu Ormas

Diskusi Publik
Suasana diskusi Publik Terkait Perpu Ormas antara BSO ACLJ dengan BEM UNAIR. (Foto: Istimewa)

UNAIR NEWS – Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 2  Tahun 2017 tentang  Organisasi Kemasyarakatan  (Perpu Ormas) telah disahkan menjadi undang-undang. Meski menuai pro dan kontra pada saat perancangan. Namun, pemerintah rupanya melihat suatu kegentingan yang akhirnya mengubah status perpu ini menjadi undang-undang.

Sebagai Badan Semi Otonom (BSO) yang bergerak dibidang hukum dan kajian, Airlangga Criminal Law Reaserch and Monitoring Justice (ACLJ) Fakultas Hukum UNAIR, turut serta mendiskusikan mengenai pengesahan  Perpu Ormas pada Senin, (6/11). Bekerjasama dengan Kementerian Sosial dan Politik BEM UNAIR. Diskusi kali ini diikuti tidak kurang dari 20 mahasiswa baik dari FH maupun luar FH.

“Penyikapan oleh masyarakat ini kan ada pro dan kontra terkait perpu ormas mulai dari perancangan hingga pengesahan. Kami sebagai mahasiswa kemudian melihat bahwa hal ini perlu dikaji. Disini, kami lebih menekankan kepada risetnya. Misalnya, riset mengenai hukum ditinjau dari pengaturan pasalnya. Apakah pasal-pasalnya sudah sesuai atau dapat menjadi pasal karet,” ujar Giustin Lubis Ketua BSO ACLJ.

Dalam diskusinya, para peserta tersebut secara keseluruhan membahas semua pasal dalam perpu ormas yang kemudian mereka mendapati beberapa pasal yang dianggap multitafsir dan tidak memberikan kepastian hukum. Tidak hanya itu, dibahas pula peninjauan dari segi sosial dan humaniora dalam perpu ormas ini yang ternyata perpu itu tidak hanya memiliki dampak pada dunia hukum.

Diharapkan, setelah mengikuti diskusi kali ini, mahasiswa lebih bersikap aktif dan tanggap terhadap permasalahan yang ada disekitarnya serta mampu melakukan upaya yang baik dan benar dalam setiap problematika yang ada.

“Tentunya kami dari ACLJ berharap agar teman-teman mahasiswa memiliki sikap aktif dan tanggap untuk mengkaji berbagai hal dan ibaratnya melakukan diskusi untuk setiap permasalahan sebagai langkah awal penyelesaian.  Bukan malah hanya mengeluh. Tetapi yang paling penting adalah bertindak dengan tepat,” imbuh mahasiswa semester lima tersebut.

Penulis : Pradita Desyanti

Editor : Nuri Hermawan