Kebebasan berpendapat di Indonesia telah mengalami evolusi yang signifikan sejak era Orde Baru hingga masa kini. Pada masa Orde Baru, sistem yang tertutup dan tidak memperbolehkan kritik terhadap pemerintah sangat dominan. Sistem pemerintahan berdasarkan DWIBARI, dengan kekuatan utama dipegang oleh polisi dan TNI, membatasi kebebasan berekspresi masyarakat.
Namun, semangat untuk menyuarakan perubahan dan aspirasi masyarakat mulai tumbuh. Periode reformasi membawa perubahan penting dengan munculnya undang-undang nomor 9 tahun 1998 yang menjamin kebebasan berpendapat di muka umum. Hal ini memungkinkan akses lebih mudah terhadap informasi dan berita melalui media sosial.
Peraturan-peraturan yang melindungi hak asasi manusia, seperti yang tercantum dalam Pasal 28(e) amandemen kedua UUD 1945, menegaskan pentingnya kebebasan berserikat dan berpendapat. Ini membuka peluang bagi masyarakat untuk menyuarakan pendapat dan memberikan saran dalam perkembangan pemerintahan.
Meskipun pada awalnya kontroversial, kebebasan berpendapat menjadi instrumen penting untuk merevisi kebijakan yang tidak tepat dan mendukung perkembangan sosial masyarakat. Proses ini membutuhkan pemahaman mendalam terhadap masalah yang dihadapi serta identifikasi yang cermat terhadap solusinya.
Dengan berbagai polemik yang terjadi, kebebasan berpendapat menjadi tolak ukur penting bagi perkembangan sistem dan masyarakat. Masyarakat kini memiliki peran yang lebih aktif dalam mengawasi dan mengkritik kinerja pemerintah melalui berbagai saluran komunikasi yang tersedia.
Perkembangan teknologi, terutama dalam komunikasi, telah memudahkan penyampaian aspirasi dan pendapat. Dengan teknologi digital, informasi dapat diakses dengan lebih cepat dan mudah. Globalisasi juga menuntut transparansi dalam pengambilan kebijakan baru, dengan teknologi sebagai alat yang memudahkan kontrol dan partisipasi masyarakat.
Masyarakat yang semakin aktif dalam menyuarakan aspirasi dan pendapat menjadi bagian integral dari sistem politik. Mahasiswa, sebagai agen perubahan, memiliki peran penting dalam memahami dan mengkritik sistem politik serta menyalurkan aspirasi untuk menciptakan inovasi baru bagi kemajuan Indonesia.
Dalam konteks ini, pengetahuan tentang undang-undang yang mengatur kebebasan berpendapat sangatlah penting. Kebebasan berpendapat harus didasarkan pada pemahaman yang baik tentang landasan hukumnya agar dapat dijalankan secara aspiratif dan konstruktif.
Melalui evolusi yang terus berlangsung, kebebasan berpendapat di Indonesia menjadi fondasi kuat bagi partisipasi aktif masyarakat dalam pembangunan negara. Dengan pemahaman yang mendalam dan kesadaran akan hak-hak asasi manusia, masyarakat dapat terlibat secara positif dalam proses perubahan dan pembangunan yang berkelanjutan.
Oleh: Maulana Rafly Albani Riadi Mahasiswa Prodi Ilmu Sejarah Fakultas Ilmu Budaya Universitas Airlangga