Universitas Airlangga Official Website

Peran Krusial Komite Audit Universitas

Organisasi sektor publik merupakan organisasi yang tugasnya menyediakan pelayanan bagi masyarakat. Organisasi sektor publik itu bisa berupa lembaga pemerintahan, perusahaan milik negara baik pusat maupun daerah, rumah sakit, dan berbagai lembaga  pendidikan, termasuk perguruan tinggi. Selama ini, organisasi sektor publik, tidak pernah lepas dari isu kecurangan (fraud), padahal organisasi sektor publik memiliki tanggung jawab langsung kepada masyarakat, karena sejatinya tujuan organisasi sektor publik adalah memberikan pelayanan kepada masyarakat luas.

Karena itu perguruan tinggi terutama Perguruan Tinggi Negeri – Berbadan Hukum (PTN-BH) membentuk badan yang bertugas dalam bidang pengawasan atau oversight pelaksanaan kerja perguruan tinggi yaitu Komite Audit yang merupakan perangkat dari Majelis Wali Amanat Universitas. Komite Audit PTN-BH ini memiliki Forum Komunikasi yang pada tanggal 8-9 Maret 2024 melakukan pertemuan Forum Komunikasi Komite Audit (FKKA) Perguruan Tinggi Nasional Badan Hukum (PTN-BH) tahun 2024. Acara yang bertujuan untuk  memfasilitasi pertukaran pengetahuan dan pengalaman antar universitas tersebut diadakan di Auditorium Algoritma Fakultas Ilmu Komputer (FILKOM) Universitas Brawijaya..

Pertemuan tersebut, diikuti 19 dari 21 PTN-BH yang ada. Universitas Sebelas Maret Surakarta dan UGM Jogjakarta, adalah dua PTN-BH yang absen di acara tersebut. Ketua Komite Audit UB, Prof. Iwan Triyuwono, SE., M.Ec., Ak., Ph.D., menyebut tema yang diangkat dalam pertemuan tersebut, adalah: “Sublimasi Peran, Strategi dan Akuntabilitas Komite Audit dalam Mencegah Kecurangan dan Resiko di Perguruan Tinggi”.

Secara umum tujuan pembentukan Komite Audit di Perguruan Tinggi adalah membantu Majelis Wali Amanat dalam melaksanakan fungsi pengawasan (oversight) dan merupakan salah satu pilar utama dalam penerapan prinsip-prinsip Good Governance di Perguruan Tinggi. Hal ini umumnya secara jelas dinyatakan dalam Statuta Perguruan Tinggi Berbadan Hukum. Sebagai contoh di Universitas Airlangga dalam Statutanya tentang Komite Audit disebutkan bahwa “KA merupakan unsur kelengkapan MWA yang berfungsi melakukan evaluasi hasil audit secara independent”.

Kasus kecurangan  yang melanda perguruan tinggi di Indonesia menjadi perhatian utama dalam pertemuan di UB itu dan disadari bahwa kecurangan tidak hanya masalah korupsi, penggelapan dana dan mark- up anggaran, namun pengelolaan aset perguruan tinggi negeri juga rawan menjadi sasaran tindak kecurangan. Modus korupsi ini didominasi pada sektor pengadaan barang dan jasa serta pengelolaan aset universitas. Dari penelitian yang dilakukan di beberapa negara lain juga diperoleh kesimpulan bahwa sektor pengadaan barang dan jasa mendominasi kasus korupsi pada lembaga sektor publik termasuk perguruan tinggi.

Oxford Dictionary mendefinisikan kecurangan yang terjadi di lembaga Perguruaan Tinggi: “Defining Fraud in Higher Education Fraud is broadly defined as wrongful or criminal deception intended to result in financial or personal gain (Oxford Dictionary, n.d.) While there is no specific term used solely for labeling fraud in higher education institutions, the type of fraud committed by faculty and staff at the institutions is occupational fraud.” Atau  “Penipuan secara luas didefinisikan sebagai penipuan yang salah atau kriminal yang dimaksudkan untuk menghasilkan keuntungan finansial atau pribadi (Oxford Dictionary, n.d.) Meskipun tidak ada istilah khusus yang digunakan semata-mata untuk melabeli penipuan di lembaga pendidikan tinggi, jenis penipuan yang dilakukan oleh fakultas dan staf di lembaga tersebut adalah penipuan pekerjaan. ” (occupational fraud).

Menurut ACFE (The Association of Certified Fraud Examiners (ACFE) –  organisasi anti-penipuan terbesar di dunia yang berpusat Austin, Texas Amerika Serikat – “occupational fraud is the use of one’s occupation for personal enrichment through the deliberate misuse or misapplication of the organization’s resources or assets (ACFE Report to the Nations 2018) atau: penipuan pekerjaan adalah penggunaan pekerjaan seseorang untuk pengayaan pribadi melalui penyalahgunaan yang disengaja atau penyalahgunaan sumber daya atau aset organisasi (Laporan ACFE kepada negara 2018).

Seluruh anggota Komite Audit MWA Universitas Airlangga ikut hadir dalam pertemuan itu dan berperan aktif melakukan diskusi secara inten dengan kolega dari Komite Audit PTN-BH lainnya untuk mencari solusi bagaimana peran, strategi dan akuntabilitas Komite Audit dalam melakukan mitigasi menghadapi kecurangan dan resiko yang ada di perguruan Tinggi.

Hari terakhir dari pertemuan itu diadkan pemilihan ketua dan sekretaris baru Forum Komunikasi Komite Audit PTN-BH, dan yang terpilih adalah Ketua Komite Audit UB, Prof. Iwan Triyuwono, SE., M.Ec., Ak., Ph.D. sebagai ketua baru dan ketua Komite Audit UNHAS Prof Kartini sebagai sekretaris. Pertemuan juga menyepakati tempat pertemuan Forum Komunikasi KA berikutnya adalah di UNHAS Makasar.