UNAIR NEWS – Universitas Airlangga (UNAIR) menggandeng Kementerian Perhubungan RI menggelar focus group discussion (FGD) pada Selasa (27/8/2024). Kegiatan tersebut bertujuan membahas perumusan kebijakan regulasi terkait pelanggaran pengoperasian pesawat udara tanpa awak (PUTA) di bawah 25 kilogram.
Adhy Riadhy Arafah SH LLM (Adv) atau yang kerap disapa Adhy sebagai pembicara dari tim peneliti UNAIR mengatakan bahwa masih banyak permasalahan mengenai pelanggaran sertifikasi remote pilot di Kementerian Perhubungan RI. Meskipun sudah ada regulasi yang jelas, namun perlu upaya penegakkan hukum yang tepat untuk proses pencatatan registrasi dan lisensi penerbangan PUTA.
Regulasi PUTA di Indonesia
Adhy menyebutkan bahwa secara umum PUTA di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 tahun 2009 tentang Penerbangan Udara. Undang-undang tersebut mengatur terkait dengan operasional PUTA sebagai pesawat udara. Ia menambahkan bahwa terdapat Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 63 tahun 2021 tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil bagian 107 mengenai sistem pesawat udara kecil tanpa awak.

“Regulasi di Indonesia sudah bagus telah mengatur mengenai PUTA, tetapi sampai saat ini belum ada pengaturan tentang tata cara penegakkan hukum hingga ketentuan registrasi PUTA yang berasal dari luar Indonesia. Singapura merupakan contoh negara yang mempunyai regulasi PUTA secara jelas diatur dalam Civil Aviation Authority of Singapore (CAAS) dengan Act Nomor 16 of 2015,” ucapnya.
Kolaborasi antarkementerian
Adhy mengatakan bahwa dalam pengaturan PUTA, perlu kolaborasi antarkementerian. Mulai dari aspek peredaran hingga penegakkan hukum PUTA. Kementerian yang dapat berkolaborasi untuk membuat regulasi yakni kementerian perhubungan, kementerian perdagangan, dan kementerian perindustrian.
Menurutnya, masih perlu regulasi yang tepat untuk sinkronisasi kebijakan penggunaan PUTA. Melalui rencana kebijakan pengembangan regulasi yang komprehensif dan prosedur pendaftaran sederhana, dapat menjadi perlindungan hukum yang optimal. “Kami memberikan solusi dengan membuat peraturan menteri bersama, sebagai bentuk optimalisasi kolaborasi antar kementerian,” tuturnya.
“Kami dari tim peneliti UNAIR berharap masukan yang kami buat dapat diterapkan dengan baik. Melalui pembentukan peraturan menteri bersama. Khususnya pada kementerian perindustrian dan kementerian perdagangan. Sehingga pelanggaran terhadap penggunaan PUTA dapat ditegakkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” jelasnya.
Penulis: M. Akmal Syawal
Editor: Yulia Rohmawati





