Universitas Airlangga Official Website

Kolaborasi UNAIR dan Kejaksaan Tinggi Jatim, Dorong Implementasi Keadilan Restoratif

Pemaparan Prof Dr Mohammad Nasih SE MT Ak selaku Rektor Universitas Airlangga dalam talkshow "Gak Cuma Cangkruk’an" yang bertajuk “Justice for All” (Foto: Raissyah)
Pemaparan Prof Dr Mohammad Nasih SE MT Ak selaku Rektor Universitas Airlangga dalam talkshow "Gak Cuma Cangkruk’an" yang bertajuk “Justice for All” (Foto: Raissyah)

UNAIR NEWS – Keadilan adalah hak fundamental bagi setiap rakyat Indonesia, tanpa terkecuali. Hal ini menjadi sorotan dalam acara talkshow “Gak Cuma Cangkruk’an” yang tayang pada Jumat (18/9/2024) di kanal TV JTV. Acara ini merupakan salah satu bentuk kolaborasi Universitas Airlangga (UNAIR) dan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

Kegiatan yang mengusung tema “Justice for All” tersebut menghadirkan berbagai narasumber dari kalangan akademisi dan praktisi. Termasuk Rektor UNAIR Prof Dr Mohammad Nasih SE MT Ak dan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Dr Mia Amiati SH MH CMA CSSL. 

Dr Mia membuka diskusi dengan menekankan pentingnya implementasi penegakan hukum yang humanis di Indonesia. “Penegakan hukum saat ini harus dilakukan secara humanis. Artinya kita perlu menegakkan hukum secara adil dan berdasarkan hati nurani dengan mekanisme yang humanis. Kita tidak ingin ada lagi anggapan bahwa hukum di Indonesia itu sifatnya tajam ke bawah dan tumpul ke atas,” jelasnya.

Talkshow "Gak Cuma Cangkruk’an" yang bertajuk “Justice for All” pada Jumat (18/92024) di Channel TV JTV  (Foto: Raissyah)
Talkshow “Gak Cuma Cangkruk’an” yang bertajuk “Justice for All” pada Jumat (18/92024) di Channel TV JTV (Foto: Raissyah)

Dr Mia juga melanjutkan terkait pentingnya tahap profiling terhadap pelaku tindak pidana. Menurutnya, perlu profiling terhadap pelaku tindak pidana. Untuk mengetahui apakah terdapat niat jahat atau faktor lain yang menjadi pendorong tindakan.

“Dengan demikian, kita dapat mengidentifikasi individu yang benar-benar membutuhkan bantuan dari negara atau penegak hukum. Dalam kasus seperti ini, kejaksaan dapat mengajukan permohonan penghentian tuntutan kepada pimpinan dengan menerapkan keadilan restoratif,” ujarnya.

Penerapan Keadilan Restoratif

Lebih lanjut, Mia menuturkan bahwa penerapan keadilan restoratif tidak berarti memberikan ruang pengampunan bagi para pelaku kejahatan. Ada beberapa syarat yang harus terpenuhi sebelum keadilan restoratif dapat ditegakkan.

“Ada syarat-syarat teknis yang harus terpenuhi, di antaranya adalah pelaku tindak pidana bukan residivis. Artinya ia baru pertama kali melakukan tindak pidana, kemudian ancaman pidananya tidak lebih dari lima tahun. Selain itu, hal yang paling utama adalah hak hak korban dipulihkan. Karena inti dari keadilan restoratif adalah mengembalikan keadaan seperti semula dan memastikan hak-hak korban dipulihkan,” ujarnya.

Harapan UNAIR

Dalam kesempatan yang sama, Prof Nasih menggarisbawahi bahwa penegakan keadilan restoratif tidak hanya melibatkan rasionalitas. Akan tetapi, juga harus berdasarkan pada etika dan moralitas. “Moralitas berada di atas hukum. Sesuatu yang tidak melanggar hukum belum tentu etis, tapi sesuatu yang melanggar hukum sudah pasti tidak etis. Etika ini yang kita dorong dan tekankan kepada rekan-rekan, khususnya civitas academica dan lulusan UNAIR. Sehingga mereka dapat berkontribusi dalam upaya menegakkan keadilan untuk semua, ” papar Prof Nasih.

Lebih lanjut, Prof Nasih menekankan bahwa pendidikan karakter merupakan hal yang krusial bagi seluruh masyarakat. “Karakter harus dibina di seluruh lapisan masyarakat. UNAIR memiliki value HEBAT yang pertama yaitu humble dan honest. Kejujuran itu sangat penting bagi seorang penegak hukum. Oleh karena itu, UNAIR bertekad untuk turut berkontribusi dalam mewujudkan Indonesia yang adil dan beradab,” jelasnya.

Penulis: Raissyah Fatika

Editor: Yulia Rohmawati