Universitas Airlangga Official Website

Forum Belajar Islam Ajak Mahasiswa Mengenal Hukum Kesejahteraan Keluarga

Pemaparan materi Psikologi Keluarga oleh Valina Khiarin Nisa S Psi M Sc (Foto: Satyalaksmi)

UNAIR NEWS – Badan Semi Otonom (BSO) SKI Fakultas Psikologi Universitas Airlangga (UNAIR) bekerja sama dengan SKI Fakultas Hukum dalam menggelar kegiatan Forum Belajar Islam (FBI) Vol 2. Kegiatan tersebut membahas terkait Membangun Kesejahteraan Keluarga lewat Perspektif Psikologi dan Hukum Islam. Acara berlangsung di Aula Pancasila Fakultas Hukum Kampus Dharmawangsa-B pada Jumat (20/9/2024).

Kegiatan forum belajar Islam Vol 2 merupakan program edukatif. Program ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang mendalam kepada mahasiswa terkait berbagai konsep di agama islam. Kali ini Forum Belajar Islam mengajarkan terkait cara mewujudkan keluarga yang SAMAWA (Sakinah, Mawaddah, Warahmah). Mahasiswa akan mempelajari terkait psikologis dan hukum Islam untuk menjaga keseimbangan antara kebutuhan emosional, spiritual, dan fisik di dalam rumah tangga. 

Mempelajari Psikologi dan Hukum Islam Keluarga Sejahtera

Dosen Fakultas Psikologi UNAIR, Valina Khiarin Nisa S Psi M Sc menjadi pembicara pertama dalam kajian ini. Valina menjelaskan terkait cara bijak mengelola stres untuk anggota keluarga. Beliau menjelaskan bagaimana ketahanan keluarga dalam menghadapi permasalahan agar dapat mewujudkan keluarga yang sejahtera. 

“Terpenuhinya kebutuhan keluarga secara menyeluruh yaitu dari ketahanan keluarga yang mampu menghadapi berbagai masalah dan suatu keluarga itu memiliki keuletan serta ketangguhan untuk hidup harmonis, sejahtera lahir batin sesuai UU No. 10 Tahun 1992,” jelasnya.

Pemateri kedua dosen Fakultas Hukum UNAIR, Gianta Al Imron S H M H memaparkan tentang tatanan dan kesejahteraan keluarga dalam hukum Islam. Beliau dengan jelas memaparkan bagaimana pedoman hidup berkeluarga dalam hukum keluarga sesuai dengan syariat Islam.

“Sebuah tatanan keluarga dalam syariat Islam yakni menjaga ikatan tali perkawinan yang suci dan mewujudkan kehidupan penuh rahmah. Perlu diperhatikan juga istilah-istilah hukum keluaga dalam fiqh Islam yaitu Hulquq al usroh (hak-hak keluarga), Ahkam al usroh (hukum-hukum keluarga), Qanun al usrah (undang-undang keluarga), Family law (hukum keluarga barat atau sekuler),” ungkapnya.

Penulis: Ersa Awwalul Hidayah

Editor: Edwin Fatahuddin