UNAIR NEWS – Pemerintah kembali membuka peluang proses ekspor pasir laut ke luar negeri. Setelah hadirnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi Laut, kini muncul aturan baru. Kementerian Perdagangan mengeluarkan Permendag Nomor 20/2024 dan 21/2024 untuk merevisi larangan ekspor pasir laut yang sudah 20 tahun dilarang.
Proses ekspor pasir laut dapat mengganggu keseimbangan ekologis perairan laut. Khususnya di wilayah yang menjadi pusat pengerukan pasir maupun sedimen yang akan diekspor. Penambangan pasir secara intensif juga dapat mengubah garis pantai dan berdampak pada intrusi air laut yang mana membuat air laut semakin naik ke daratan.
Dalam menangani permasalahan ini, diperlukan sinergi antara masyarakat dan pemerintah untuk menghentikan berjalannya penambangan pasir untuk ekspor. Pemerintah harus tegas dalam menghentikan segala bentuk kegiatan yang akan banyak merugikan lingkungan daripada manfaatnya. Masyarakat tentu harus ikut andil dalam mengawal jalannya kebijakan ini.
BACA JUGA:
Ancam Ekosistem Pesisir, Dosen UNAIR Soroti Kebijakan Ekspor Pasir Laut