Universitas Airlangga Official Website

Tingkatkan Kualitas pendamping sertifikasi halal, Pusat Halal Gelar Pelatihan

H. Ainul Yaqin, M.Si., M.Ag. Apt selaku pemateri pertama dalam pelatihan sertifikasi halal yang diselenggarakan Pusat Halal (Foto Istimewa)
H. Ainul Yaqin, M.Si., M.Ag. Apt selaku pemateri pertama dalam pelatihan sertifikasi halal yang diselenggarakan Pusat Halal (Foto Istimewa)

UNAIR NEWS – Dalam rangka memeriahkan kegiatan Goes to Festival Halal 2024, Pusat Halal (Pushal) Universitas Airlangga (UNAIR) mengadakan kegiatan Refreshment Materi Halal. Yaitu pelatihan pada pendamping sertifikasi halal atau Pendamping Proses Produk Halal (P3H). Kegiatan yang bertajuk “Mendalami Sistem Jaminan Produk Halal” ini, berlangsung pada Kamis (7/10/2024)  di Tokhtor Hall, Ex-Farmasi, Kampus Dharmawangsa – UNAIR.

Kegiatan ini merupakan penguatan materi seputar jaminan produk halal dan bersertifikat, bagi para P3H. Dalam sambutan, Ketua Pusat Halal UNAIR Dr Abdul Rahem M Kes Apt menyampaikan bahwa kegiatan ini sebagai upaya meningkatkan kualitas dan kompetensi para pendamping produk halal. Utamanya pada proses sertifikasi halal self-declare.

“Dengan adanya forum offline ini, panjenengan semua dapat menemukan jawaban atas kegelisahan terkait kuota sertifikasi halal self-declare. Selain itu, saya berharap semua peserta pelatihan hari ini dapat lulus dan bergabung dengan Lembaga Pendamping Proses Produk Halal (LP3H) UNAIR,” tuturnya.

Pada materi pertama, H Ainul Yaqin M Si M Ag Apt menyampaikan terkait definisi produk halal. Ia mengutip dasar hukum produk yang beredar wajib bersertifikat halal. Yaitu menurut Pasal 4 Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal mengatur bahwa semua produk yang beredar di Indonesia wajib bersertifikat halal. 

“Produk halal adalah produk yang telah dinyatakan halal sesuai dengan syariat Islam. Islam itu mudah. Halal dan haram sudah jelas. Tinggal bagaimana kita sebagai manusia patuh pada aturan-Nya,” jelas Ainul Yaqin.

Lebih lanjut, Ainul Yaqin memaparkan terkait pentingnya sertifikasi produk halal. Hal ini karena beberapa fakta menunjukkan, kendati bahan yang haram, jumlahnya lebih sedikit daripada yang halal. Namun, sangat berpeluang untuk mencampuri yang telah jelas halal. Baik dalam proses pengolahan, penyimpanan atau penyajian. “Perbuatan manusialah yang menyebabkan masalah halal dari yang sederhana menjadi lebih kompleks,” imbuhnya.

Ainul Yaqin menegaskan bahwa jaminan produk halal adalah hal yang penting. Hal ini membutuhkan sertifikasi halal untuk memastikan status kehalalan suatu produk. Kunci dari sertifikasi produk halal adalah memahami titik kritis. “Titik kritis merupakan hal-hal yang berpengaruh langsung terhadap ketidak-halalan atau ketidak-lolosan proses sertifikasi halal dan gugurnya status sertifikat halal,” tuturnya.

Bagi para pelaku usaha UMKM, sertifikasi halal merupakan hal yang wajib diperhatikan. Menyambung materi tentang sertifikasi halal, Adistiar Prayoga S EI MM menyampaikan bahwa Universitas Airlangga berkolaborasi dengan KPP Karangpilang dan berbagai pihak secara intensif untuk melakukan kegiatan pendampingan kepada pelaku UMK. Tujuannya untuk memberikan kemudahan dalam penjaminan kehalalan dan keamanan pangan.

Adistiar juga menambahkan bahwa sertifikasi produk halal berkaitan dengan delapan produk barang. Produk tersebut mengandung unsur hewani, serta tujuh jasa yang berkaitan dengan makanan, minuman, obat dan kosmetik. Dengan memiliki sertifikat halal bagi para pelaku usaha, akan memiliki unique selling point pada produk usaha. “Hal ini meningkatkan alasan bagi konsumen untuk membelanjakan uangnya, membeli produk pilihannya pada Anda. Saatnya UMK naik kelas,” pungkasnya.

Penulis: Tsaqifa Farhana Walidaini

Editor: Yulia Rohmawati