Humas (26/11/2024) | Fakultas Hukum Universitas Airlangga (FH UNAIR) berduka cita atas kepulangan Prof. Mr. Dr. R. Soetojo Prawirohamidjojo, yang merupakan Guru Besar Hukum Perdata FH UNAIR dan salah satu pendiri FH UNAIR pada usia 98 tahun, di Rumah Sakit Bethesda Yogyakarta, pada Senin (25/11/2024) pukul 04.30 pagi.
Prof Soetojo Prawirohamidjojo dikenal sebagai salah satu pemikir FH UNAIR yang meletakkan dasar pemikiran hukum perdata, terutama dalam hal hukum waris, di FH UNAIR pada saat awal didirikan. Dekan FH UNAIR Iman Prihandono dalam sambutannya saat penghormatan terakhir di FH UNAIR menuturkan bahwa dalam masa hidupnya, Prof Soetojo juga dikenal sebagai pejuang dalam Tentara Pelajar, dan oleh karenanya dikenal pula sebagai Pejuang Pelajar-Pelajar Pejuang.
“Prof Soetojo tidak tergantikan, mungkin ini akan menjadi yang terakhir, kita memiliki putra terbaik bangsa dengan julukan Pejuang Pelajar-Pelajar Pejuang,” tutur Dekan FH UNAIR Iman Prihandono.
Sehingga pun dalam hal ini bukan hanya kalangan akademisi, tetapi kalangan para pejuang merasakan kehilangan yang begitu dalam atas kepergian Prof Soetojo. Dalam masa perjuangannya pula, Prof Soetojo merupakan salah seorang pendiri organisasi mahasiswa dengan faksi marhaenis Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) yang berawal dari Gerakan Mahasiswa Merdeka di Surabaya dan melebur dengan organisasi-organisasi dengan faksi yang sama pada saat itu di Yogyakarta dan Jakarta.
Baca Juga: Role Play Kelas Hukum Internasional: Simulasi UNGA Bahas Kompensasi dan Pendanaan Adaptasi Perubahan Iklim
Prof Soetojo dimakamkan di Taman Makam Pahlawan Surabaya setelah penghormatan terakhir di Fakultas Hukum Universitas Airlangga. Semoga segala ilmu dan pemikiran Prof Soetojo dapat senantiasa hidup dan bermanfaat bagi perkembangan hukum di Indonesia, serta segala perjuangan Prof Soetojo memberikan motivasi sekaligus dorongan bagi para penerus bangsa sebagai pelajar yang sekaligus pejuang demi bangsa Indonesia.
Penulis: M. Rizqi Senja Virawan
Editor: Masitoh Indriani




