UNAIR NEWS – Mahkamah Konstitusi (MK) baru-baru ini mengeluarkan Putusan Nomor 62/PUU-XXII/2024 terkait ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden (Presidential Threshold). Putusan MK tentang presidential threshold tersebut memberikan pembaharuan hukum yang sebelumnya telah diatur dalam Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017. Pakar Hukum Konstitusi Universitas Airlangga (UNAIR), Dr Rosa Ristawati SH LLM berpendapat bahwa putusan ini memberikan nuansa kepastian hukum baru.




