UNAIRNEWS – Program makan bergizi gratis (MBG) yang menjadi inisiatif Presiden Prabowo menarik perhatian publik. Di tengah aksi tersebut, laporan bahwa kegiatan ini sebagian masih menggunakan dana pribadi presiden, seperti yang terjadi di Kendari, memantik tanggapan kritis dari pakar hukum Fakultas Hukum Universitas Airlangga (UNAIR) Dr M Syaiful Aris.
Baik, Namun Kurang Tepat
Dosen yang akrab disapa Syaiful itu menilai bahwa inisiatif untuk memberikan makan siang gratis kepada masyarakat, terutama siswa, merupakan langkah positif yang sejalan dengan janji kampanye presiden. Namun, dari perspektif hukum, penggunaan dana pribadi dalam program pemerintah kurang tepat.
“Pengeluaran negara seharusnya bersumber dari kas negara sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (10) UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. Meskipun tindakan ini tidak menimbulkan kerugian bagi keuangan negara, hal tersebut tidak mencerminkan prinsip pengelolaan keuangan negara yang tertib dan sesuai aturan,” jelasnya.

Potensi Pelanggaran dan Konflik Kepentingan
Menggunakan dana pribadi dalam pelaksanaan program pemerintah berpotensi melanggar prinsip tata kelola keuangan negara sebagaimana diatur dalam Pasal 3 UU 17 tahun 2003, yang mengharuskan pengelolaan keuangan negara dilakukan secara efisien, transparan, dan bertanggung jawab.
Ia juga menyoroti potensi konflik kepentingan. “Ada potensi konflik kepentingan dalam tindakan ini. Penggunaan dana pribadi oleh pejabat negara, apalagi dalam konteks program publik, dapat menciptakan kesan manipulasi untuk membangun citra politik. Idealnya, potensi konflik ini dicegah sejak awal untuk menghindari penyalahgunaan kewenangan di masa depan,” ujarnya.
Ketidakseimbangan Birokrasi
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa langkah tersebut dapat menciptakan ketidakseimbangan dalam sistem birokrasi. Berdasarkan Pasal 7 UU 17/2003, penyelenggaraan fungsi pemerintahan harus melalui mekanisme APBN yang disetujui DPR sebagai wakil rakyat. Sistem check and balance dalam penyusunan anggaran adalah bagian esensial untuk memastikan akuntabilitas dan mencegah penyimpangan.
Menurutnya, langkah terbaik yang dapat dilakukan pemerintah adalah memastikan pelaksanaan program MBG ini sepenuhnya dibiayai oleh anggaran negara melalui APBN yang transparan dan akuntabel. Hal ini tidak hanya mencegah potensi pelanggaran hukum tetapi juga menjaga kepercayaan masyarakat terhadap integritas pemerintah.
“Program ini sangat baik dan perlu mendapat dukungan penuh dari masyarakat. Namun, pelaksanaannya harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan mekanisme kontrol yang ketat untuk mencegah penyimpangan yang dapat merugikan keuangan negara,” pungkasnya.
Penulis: Sintya Alfafa
Editor: Khefti Al Mawalia