Universitas Airlangga Official Website

Penghapusan Ambang Batas Pencalonan Presiden Berpotensi Terjadinya Ketidakstabilan Politik

Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menghapus presidential threshold pada Sidang Pengucapan Putusan. (Foto: ANTARA FOTO)

UNAIR NEWS – Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menghapus ambang batas minimal persentase pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden (presidential threshold) pada Sidang Pengucapan Putusan yang digelar pada Kamis (2/1/2025). Langkah ini memicu beragam tanggapan dari berbagai pihak karena dinilai dapat memberikan dampak terhadap dinamika politik di Indonesia.

Salah satu dosen sekaligus pengamat politik UNAIR, Ali Sahab SIP MSi turut memberikan pandangannya terkait keputusan MK tersebut melalui wawancara pada Jumat (10/1/2025). Ia memandang keputusan itu sebagai langkah yang membuka peluang sekaligus menghadirkan tantangan baru.

Lebih lanjut, Ali menjelaskan bahwa penghapusan ambang batas pencalonan presiden memberikan kesempatan yang lebih besar bagi partai-partai kecil dan calon independen untuk bersaing dalam kontestasi politik nasional. 

“Dengan tidak adanya ambang batas, partai gurem atau non-parlemen kini dapat mengusung calon presiden dan wakil presiden. Ini juga menjadi kritik bagi partai besar agar lebih serius mencalonkan kandidat yang berkualitas dan disukai rakyat,” jelasnya.

Namun, Ali juga mengingatkan akan potensi instabilitas politik yang mungkin terjadi. Selain itu, dinamika politik juga dapat dipengaruhi oleh fenomena tokoh-tokoh yang tidak terafiliasi dengan partai besar.

“Jika kandidat yang menang berasal dari koalisi partai kecil, mereka bisa menghadapi kesulitan dalam mendapatkan dukungan kuat di parlemen. Hal ini berpotensi menimbulkan ketidakstabilan dalam pemerintahan,” ungkapnya.

Ali Sahab SIP MSi, dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Airlangga. (Foto: Istimewa)

Dari sisi regulasi dan implementasi, Ali menyoroti perlunya kehati-hatian dalam menghadapi era baru tanpa ambang batas ini. Regulasi yang jelas dan pelaksanaan yang tegas dibutuhkan untuk menjaga stabilitas politik sekaligus memastikan kompetisi yang sehat dan adil.

Keputusan MK tersebut membuka peluang bagi masyarakat untuk berperan lebih aktif dalam menentukan masa depan politik Indonesia. “Masyarakat perlu menjadi pemilih yang cerdas dengan memilih calon yang memiliki program nyata untuk menyejahterakan rakyat,” ujar Ali Sahab.

Terakhir, ia menggarisbawahi bahwa keputusan ini dapat menjadi momen refleksi bagi partai-partai besar untuk meningkatkan kinerjanya dan lebih berpihak pada kepentingan rakyat kecil.

Penulis: Adinda Aulia Pratiwi

Editor: Khefti Al Mawalia