Universitas Airlangga Official Website

Kolaborasi dan Peresmian Umah Rukun Oleh Kejari Kabupaten Probolinggo Bersama Dengan FH UNAIR

Humas (24/02/2025) | FH UNAIR seringkali bekerjasama dengan beberapa instansi pemerintahan untuk dapat terus meningkatkan kualitas pendidikan hukum. Pada Kamis (20/2/2025) FH UNAIR yang dihadiri oleh Prof. Iman Prihandono, Ph.D. selaku Dekan FH UNAIR, Dr. Kukuh Leksono selaku Sekretaris Fakultas, Sapta Aprilianto, LL.M. selaku Direktur Unit Konsultasi dan Bantuan Hukum (UKBH), serta beberapa mahasiswa FH UNAIR menghadiri peresmian “Umah Rukun” bersama dengan Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo.

Ahmad Nuril Alam, S.H., M.H. selaku Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo menjelaskan bahwa Umah Rukun merupakan penerapan upaya restorative justice. Tempat Umah Rukun berada di Desa Ngadisari, Kecamatan Sukapura, Kabupaten Probolinggo. Selanjutnya, tidak hanya meresmikan Umah Rukun, tetapi terdapat juga penyuluhan hukum, khususnya mengenai penerapan hukum adat masyarakat suku Tengger.

rumahrukun2
 

“Kami sangat berterimakasih dengan perangkat desa, Fakultas Hukum Universitas Airlangga, serta masyarakat setempat yang mau berkolaborasi untuk melaksanakan restorative justice dengan diresmikannya Umah Rukun. Restorative justice, sebenarnya jauh sebelum itu telah dilakukan oleh masyarakat kita, seperti saling memaafkan dan silaturrahmi yang diterapkan melalui hukum adat yang berlaku,” jelasnya.

Prof. Iman menyampaikan terimakasih banyak kepada seluruh pihak dalam peresmian Umah Rukun untuk dapat berkolaborasi dengan FH UNAIR. Melalui peresmian Umah Rukun merupakan bentuk FH UNAIR untuk dapat terus menerapkan nilai-nilai dalam Tri Dharma Perguruan Tinggi.

“Kami berharap kedepannya FH UNAIR dapat terus berkolaborasi baik dengan Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo maupun masyarakat suku Tengger dalam pengembangan ilmu pengetahuan di bidang hukum. Tentu kami berharap, melalui peresmian Umah Rukun dapat menjadi tempat menerapkan restorative justice bagi masyarakat sekitar secara berkelanjutan,” ungkap Dekan FH UNAIR.

Baca Juga: Pantang Menyerah, Mahasiswa Magister Kenotariatan Raih Juara III Kompetisi Pembuatan Akta

Setelah seremonial peresmian Umah Rukun, dilakukan serah terima surat keputusan restorative justice oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo kepada pelaku tindak pindana pencurian. Terakhir, terdapat pemberian cenderamata dan foto bersama Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo, jajaran Kepala Desa di Kecamatan Sukapura, serta pihak dari FH UNAIR.

 

Penulis: M. Akmal Syawal

Editor: Masitoh Indriani