Universitas Airlangga Official Website

Seminar Nasional Ekonomi Islam Soroti Pengelolaan Dana Haji dan Waris

Departemen Ekonomi Syariah Universitas Airlangga (UNAIR) dan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), gelar Seminar Nasional Waris dan Haji (Foto: Istimewa)
Departemen Ekonomi Syariah Universitas Airlangga (UNAIR) dan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), gelar Seminar Nasional Waris dan Haji (Foto: Istimewa)

UNAIR NEWS – Guna berikan pandangan keuangan  mengenai waris dan pengelolaan dana haji, Departemen Ekonomi Syariah Universitas Airlangga (UNAIR) dan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), gelar Seminar Nasional Waris dan Haji. Seminar tersebut digelar secara luring pada Selasa (20/5/2025), di Aula Miendrowo, Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Kampus Dharmawangsa-B. 

Acara ini menghadirkan Kepala Divisi Program Strategis dan Pelaksanaan Mandiri Kemaslahatan BPKH Fanni Sufiandi serta Sekretaris Departemen Ekonomi Islam UNAIR Sulistya Rusgianto SE MIF Ph D. 

Dalam pemaparannya, Fanni Sufiandi menjelaskan BPKH merupakan lembaga yang bertugas mengelola keuangan haji di Indonesia. BPKH mengelola semua hak dan kewajiban pemerintah yang terkait dengan penyelenggaraan ibadah haji. Termasuk dana setoran awal haji dan nilai manfaat yang dihasilkan dari pengelolaan tersebut. 

Pengelolaan keuangan haji dilakukan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 dengan prinsip aman, efisien dan likuid. “Dana kelolaan saat ini senilai 171 Triliun, yang ditempatkan sebesar 77 persen di investasi  berbentuk emas, dan surat berharga lainnya. Sementara 23 persen disimpan di bank syariah berbentuk giro, tabungan, serta deposit,” tuturnya. 

Dalam penyelenggaraan haji terdapat dua komponen biaya, yakni Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) dan juga Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BIPIH). Komponen tersebut meliputi setoran awal, setoran lunas yang akan dikelola menjadi nilai manfaat dan virtual account. “Setoran awal untuk memiliki porsi haji senilai 25 juta rupiah, dan setoran lunas harus dibayarkan sebelum keberangkatan oleh calon jamaah haji,” tuturnya.

Nilai manfaat dan hasil pengelolaan keuangan haji oleh BPKH akan didistribusikan kepada calon jemaah haji melalui rekening virtual dan dapat menjadi pengurang setoran lunas  calon jamaah haji. “NM dari hasil pengelolaan keuangan haji oleh BPKH dapat digunakan untuk menutupi selisih biaya BPIH dengan BPIH,” ujarnya. 

Ia juga menyoroti terbatasnya kuota haji sesuai dengan regulasi, yang menyebabkan antrean panjang. “Antrean yang panjang membuat kita harus mempersiapkan sejak dini. Karena anak umur 12 tahun sudah bisa haji maka bisa didaftarkan sejak mereka kecil demi menjalankan rukun Islam ini,” jelasnya. 

Sementara itu, Sulistya memaparkan pentingnya perencanaan waris. Ia menyebut, perencanaan waris penting untuk menghindarkan harta waris susut atau beku akibat proses administrasi dan hukum berkepanjangan. “Perencanaan waris menjaga manfaat harta untuk kehidupan dunia dan akhirat,” jelasnya.

Banyak pertimbangan mengenai perencanaan waris mulai dari metode pembagian waris, manajemen pengelolaan usaha, hingga pengendalian atau pengawasan usaha. “Membagi aset produktif secara fisik dapat menurunkan skala ekonomi bahkan merusak usaha,” tuturnya. 

Ia juga menyoroti keberlangsungan aset produktif dalam perencanaan waris. “Harta waris sebaiknya dalam aset produktif. Namun ada beberapa pertimbangan yakni tidak semua atau tidak ada ahli waris memiliki kemampuan untuk mengelola aset produktif,” ujarnya. 

Penulis: Rizma Elyza

Editor: Yulia Rohmawati