Universitas Airlangga Official Website

Ungkap Hak Cipta Musik, UNAIR Gencarkan Edukasi Hukum Digital

Prof Dr Mas Rahmah, SH MH LLM dalam penyampaian materi pada Kamis (22/5/2025)
Prof Dr Mas Rahmah, SH MH LLM dalam penyampaian materi pada Kamis (22/5/2025)

UNAIR NEWS – Problematika industri musik menjadi hal yang krusial antara pencipta dan penyaji. Menanggapi hal ini, Sekolah Pascasarjana Universitas Airlangga (UNAIR) bersama grup pragita sukses selenggarakan sosialisasi Hak Cipta Musik. Kegiatan ini berlangsung di Ruang Kelas Internasional 5, Gedung Sekolah Pascasarjana Kampus Dharmawangsa-B pada Kamis (22/5/2025).

Sosialisasi ini menghadirkan tiga narasumber terkemuka, Bimas Nurcahya, Prof Dr Mas Rahmah, SH MH LLM, Agung Damarsasongko SH MH. Sementara itu, Mas Rahman Membuka dengan contoh kasus pelanggaran hak cipta lagu oleh artis yang menggunakan karya tanpa izin.

Hak Cipta yang Terlindungi

Dalam pemaparannya, Rahmah mengungkapkan bahwa lagu merupakan bagian ciptaan hasil dari karya di bidang seni dan sastra yang dari hasil bentuk apresiasi. Sementara lagu atau musik tersebut termasuk dalam hak cipta yang terlindungi. Dalam penciptaannya, lagu dapat tercipta oleh seseorang dan beberapa orang yang mempunyai sifat khas dan pribadi. 

“Dani menyebutkan bahwa hak cipta adalah hak eksklusif,” kutipnya. Hal ini mengandung bahwa hak diperuntukkan kepada pencipta. Tapi tanpa mengurangi hak pembatasan perundang-undangan. 

Lebih lanjut, Prof. Rahmah menegaskan bahwa pencipta dalam hukum harus manusia, bukan mesin atau kecerdasan buatan. “AI tidak bisa menjadi pencipta. Meski dapat membantu, pencipta tetap harus manusia karena hukum tidak mengakui mesin sebagai subjek hukum,” ujarnya. 

Tantangan AI

Menanggapi perkembangan teknologi, Agung mengatakan bahwa hadirnya AI dalam industri musik menjadi tantangan hukum yang nyata. Menurutnya, saat ini banyak karya yang dihasilkan sebagian atau sepenuhnya menggunakan kecerdasan buatan, namun belum ada kepastian hukum mengenai status hak ciptanya. “AI hanya tools. Di Indonesia dan negara-negara maju lainnya, ciptaan hanya sah jika dihasilkan oleh manusia. Ini penting agar tidak terjadi kekosongan hukum,” jelasnya.

Agung juga menyoroti lemahnya tata kelola royalti yang kerap menimbulkan konflik antara pencipta lagu dan penyaji. “Pemerintah harus menyempurnakan regulasi, termasuk mekanisme perizinan dan distribusi royalti yang adil. Jangan sampai content creator atau musisi independen kesulitan hanya karena ketidakjelasan sistem,” tuturnya.

Ia menekankan pentingnya edukasi dan penegakan hukum agar hak ekonomi dan moral pencipta tidak terus-menerus dirugikan oleh praktik penggunaan ilegal karya cipta, terutama di platform digital yang sangat cepat peredarannya

Penulis : Adinda Octavia Setiowati 

Editor: Ragil Kukuh Imanto