Universitas Airlangga Official Website

Tolak Gratifikasi, UNAIR Tekankan Integritas dan Budaya Melayani

Sesi pemaparan materi oleh Prof Dr Sri Winarsi SH MH dalam Diklat Pra Tugas Calon Tenaga Kependidikan Tetap Universitas Airlangga Angkatan X tahun 2025 melalui Zoom Meeting pada Jumat (13/6/2025). (Foto: Fania Tiara Berliana Marsyanda)
Sesi pemaparan materi oleh Prof Dr Sri Winarsi SH MH dalam Diklat Pra Tugas Calon Tenaga Kependidikan Tetap Universitas Airlangga Angkatan X tahun 2025 melalui Zoom Meeting pada Jumat (13/6/2025). (Foto: Fania Tiara Berliana Marsyanda)

UNAIR NEWS – Dalam praktik pelayanan publik, termasuk perguruan tinggi, pemberian hadiah atau bentuk penghargaan lainnya kerap kali dianggap sebagai hal yang lumrah. Tanpa pemahaman yang memadai, seseorang dapat tanpa sadar menjadi pelaku maupun penerima gratifikasi yang berisiko membuka peluang terjadinya korupsi. 

Untuk meningkatkan kesadaran civitas academica akan pentingnya memahami ketentuan seputar gratifikasi, Kelompok 10 dalam Diklat Pra Tugas Calon Tenaga Kependidikan Tetap Universitas Airlangga (UNAIR) Angkatan X tahun 2025 menyelenggarakan Webinar bertajuk Bersama Lawan Gratifikasi: Mewujudkan Kampus Berintegritas dan Berkelas. Acara tersebut berlangsung secara daring melalui Zoom Meeting pada Jumat (13/6/2025).

Menghadirkan Prof Dr Sri Winarsi SH MH, Sekretaris Badan Pengawas Internal (BPI) UNAIR sebagai narasumber utama. Ia mengapresiasi tema yang diangkat dan menekankan bahwa isu gratifikasi harus terus digaungkan, mengingat sering kali dianggap sepele. Menurutnya, pembahasan mengenai gratifikasi, tidak bisa lepas dari dasar hukum yang mengaturnya. 

“Bagi orang hukum, dasar hukum itu berkaitan dengan legalitas suatu tindakan. Kita punya Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang kemudian diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Keduanya harus digunakan secara bersamaan karena hanya beberapa pasal yang diubah,” ungkapnya.

Guru Besar Fakultas Hukum (FH) UNAIR tersebut juga menguraikan, Peraturan Rektor Nomor 8 Tahun 2020 mengidentifikasi berbagai bentuk gratifikasi. Mulai dari uang, barang, diskon, komisi, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, hingga pengobatan gratis. Semua pemberian tersebut dapat dikategorikan sebagai gratifikasi, baik yang diberikan di dalam negeri maupun luar negeri.

Prof Sri menjelaskan bahwa orientasi kerja di lingkungan UNAIR berupa pelayanan. Oleh karena itu, setiap layanan yang diberikan semestinya tidak mengharapkan imbalan dalam bentuk apa pun. Ia juga menyoroti peran dari Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) yang bertugas menerima laporan, memilah jenis gratifikasi, menyalurkan barang yang mudah rusak, dan melaporkannya secara berkala kepada Rektor. 

“Kalau terjadi pelanggaran, tanggung jawab akhirnya tetap ada pada Rektor sebagai pejabat tertinggi di UNAIR. Jadi, kita semua, termasuk pegawai tetap maupun tidak tetap di lingkungan kampus, wajib melaporkan jika menerima bentuk gratifikasi apa pun. Jangan dianggap remeh, karena ini bukan sekadar etika, tapi sudah diatur dalam hukum,” jelasnya.

Dalam menangani dugaan gratifikasi, sambungnya, tidak boleh dilakukan secara sembarangan. Harus ada pemeriksaan bertahap yang sesuai dengan ketentuan. “Kalau prosesnya tidak sesuai, itu bisa jadi cacat hukum, baik secara substansi maupun prosedur. Penerapan sanksi terhadap dugaan gratifikasi juga tidak bisa asal. Harus benar-benar memahami aturan hukumnya,” jelasnya.

Sebelum menutup diskusi, Prof Sri menegaskan kembali pentingnya menanamkan sikap melayani dengan tulus. “Ketika kita sudah terbiasa melanggar aturan kecil, lama-lama kita anggap gratifikasi itu biasa. Padahal ini masalah serius. Kalau ingin kampus ini berintegritas dan berkelas dunia, garda terdepannya adalah diri kita sendiri. Kita harus punya prinsip untuk menolak gratifikasi dari dalam hati,” pungkasnya.

Penulis: Fania Tiara Berliana Marsyanda

Editor: Khefti Al Mawalia