Humas FH (05/06/2025) | Fakultas Hukum Universitas Airlangga (FH UNAIR) menyelenggarakan kuliah tamu yang bertajuk “Perubahan Iklim dan Hukum” pada hari Senin (02/06/2025). Kegiatan ini dilaksanakan secara luring di Aula Lt. 12 Gedung A. G. Pringgodigdo FH UNAIR pada pukul 09.30-11.00 WIB. Kuliah tamu kali ini menghadirkan Prof. Dr. M. R. Andri Gunawan Wibisana, S.H., LL. M. selaku Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI). Beliau membahas secara komprehensif mengenai krisis iklim global, peran hukum sebagai instrumen pengatur dan pendorong perubahan lingkungan menjadi semakin vital.
Dalam pemaparannya, Prof. Andri menjelaskan bahwa Peningkatan suhu bumi disebabkan oleh akumulasi gas rumah kaca (GRK) seperti CO₂ dan metana yang menjebak panas di atmosfer. Meskipun ini termasuk fenomena alami namun, dibutuhkan sebuah cara untuk mempertahankan suhu bumi yang layak huni karena kini kita telah berada pada tingkat yang mengancam keberlangsungan ekosistem dan kehidupan manusia. Beliau menyoroti bahwa konsentrasi GRK yang semakin tinggi menyebabkan efek pemanasan setara dengan menyalakan lampu Natal di setiap meter persegi permukaan bumi, sebagaimana diibaratkan oleh ilmuwan iklim James Hansen.
Lebih lanjut, beliau menjelaskan dampak perubahan iklim bersifat global, tetapi distribusinya tidak merata. Negara-negara tropis di Asia, termasuk Indonesia, berada di garis depan risiko peningkatan curah hujan ekstrim, kekeringan berkepanjangan, kenaikan muka air laut, dan kerentanan terhadap penyakit menular berbasis lingkungan. Nicholls dan Mimura (1998) memperkirakan bahwa kenaikan permukaan laut setinggi 0,6 meter saja dapat merenggut hampir 2% wilayah daratan Indonesia. Selain itu, perubahan iklim juga menimbulkan tantangan terhadap ketahanan pangan dan ketersediaan air bersih.
Prof. Andri juga mengulas evolusi kerangka hukum internasional terkait perubahan iklim. Dimulai dari United Nations Framework Convention on Climate Change (UNFCCC) yang bertujuan menstabilkan konsentrasi GRK hingga ke Protokol Kyoto yang menetapkan target emisi negara maju. Namun, pendekatan yang lebih inklusif hadir lewat Perjanjian Paris 2015. Perjanjian Paris menggabungkan pendekatan bottom-up dan top-down, dengan prinsip komitmen nasional yang progresif (NDC) serta mekanisme pemantauan transparansi dan akuntabilitas. Komitmen Indonesia sendiri mengalami peningkatan, dari target pengurangan emisi 29–41% (NDC awal) menjadi 31,89–43,20% pada NDC terbaru untuk tahun 2030.
Baca Juga: Mahasiswa FH UNAIR Raih Juara 1 Pemilihan Pemuda Inspiratif Kabupaten Gresik 2025
Indonesia telah merespons melalui kebijakan domestik seperti Peraturan Presiden No. 98 Tahun 2021 tentang Nilai Ekonomi Karbon (NEK) dan UU No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan yang mengenalkan pajak karbon. Namun, Prof. Andri menekankan bahwa regulasi yang ada masih bersifat sektoral dan belum sepenuhnya terintegrasi. Beliau menyarankan perlunya undang-undang perubahan iklim yang komprehensif, yang tidak hanya mengatur mitigasi tetapi juga adaptasi, tata ruang, perlindungan sosial, serta akuntabilitas para pencemar.
Sebagai penutup kuliah tamu, Prof. Andri mengangkat isu litigasi iklim, baik terhadap negara maupun korporasi. Kasus-kasus seperti Urgenda v. Belanda, Milieudefensie v. Shell, serta gugatan warga Pulau Pari terhadap perusahaan semen Holcim menjadi preseden penting. Di Indonesia, gugatan terhadap pembangunan PLTU Tanjung Jati A dan kebakaran hutan menunjukkan potensi hukum sebagai alat advokasi lingkungan. Dengan demikian, kuliah tamu ini tidak hanya menambah pemahaman sivitas akademika FH UNAIR tentang hukum lingkungan, tetapi juga menggugah kesadaran kritis bagaimana suatu regulasi berkontribusi dalam menanggulangi perubahan iklim secara adil dan berkelanjutan.
Penulis : Angelique Novelyn
Editor : Masitoh Indriani




