UNAIR NEWS – Globalisasi membawa tantangan baru dalam penyelesaian sengketa hukum komersial lintas negara. Menyadari urgensi tersebut, Fakultas Hukum (FH) Universitas Airlangga (UNAIR), Mahkamah Agung (MA) RI dan Pengadilan tinggi Australia menggelar seminar internasional bertajuk “Globalisasi Sengketa Hukum Komersial”. Kegiatan ini berlangsung pada Selasa (30/9/2025) di Aula lantai 12 Gedung A.G Pringgodigdo, Kampus Dharmawangsa-B. Turut hadir Rektor UNAIR, Prof Dr Muhammad Madyan SE MSi MFin, Ketua Mahkamah Agung RI ,Prof (HCUA) Dr Sunarto SH MH, dan Chief Justice of Federal Court of Australia, Debra Mortimer beserta jajaran.
Menjawab Tantangan Revolusi Hukum
Prof Madyan dalam sambutannya menyampaikan bahwa terselenggaranya seminar internasional bersama MA Republik Indonesia dan Federal Court of Australia merupakan sebuah kehormatan besar bagi Universitas Airlangga, khususnya Fakultas Hukum. Ia menegaskan kegiatan ini dapat terwujud melalui kolaborasi strategis antara UNAIR dengan berbagai pihak, termasuk Australia-Indonesia Partnership for Justice (AIPJ3).
“Merupakan kehormatan besar bagi Universitas Airlangga karena Fakultas Hukum dapat menyelenggarakan seminar internasional yang prestisius ini. Kegiatan ini terwujud melalui kolaborasi strategis,” ujarnya. Menurutnya, kerja sama tersebut mencerminkan komitmen UNAIR dalam menghadapi tantangan hukum yang semakin kompleks akibat arus globalisasi. Terlebih lagi, pada bidang transaksi digital dan inovasi global.

Prof Madyan juga menyoroti isu-isu penting seperti cross-border insolvency atau kepailitan lintas batas, perlindungan kekayaan intelektual di era digital, serta upaya menjaga persaingan usaha yang sehat. Ia menekankan bahwa penyelesaian sengketa lintas batas tidak cukup hanya dengan pemahaman hukum domestik, tetapi juga memerlukan penguasaan hukum internasional dan komparatif.
“Kehadiran Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia, Prof Dr Sunarto, bersama Yang Mulia dari Federal Court of Australia menegaskan betapa pentingnya pertemuan ini. Ini adalah momentum di mana dunia akademik, penegak hukum, dan lembaga peradilan tertinggi dari dua negara berkumpul untuk bertukar pandangan dan merumuskan solusi inovatif,” jelasnya.
Komitmen UNAIR pada Perkembangan Hukum
Di akhir sambutannya, Prof Madyan menegaskan komitmen UNAIR untuk terus berkontribusi dalam pengembangan hukum yang adaptif terhadap perkembangan global. Ia berharap seminar internasional ini tidak hanya memperluas wawasan akademis, tetapi juga mampu melahirkan rekomendasi kebijakan praktis. “Kami berharap seminar internasional ini tidak hanya memperkaya wawasan teoritis, tetapi juga menghasilkan rekomendasi kebijakan praktis. Kebijakan yang dapat mendukung pembaruan hukum komersial di Indonesia,” tutupnya.
Kerja Sama dan Visi Indonesia
Ketua Mahkamah Agung, Prof Sunarto, dalam pidatonya menyatakan bahwa seminar ini merupakan salah satu implementasi kerja sama yudisial Makhamah Agung RI dengan Federal Court of Australia sejak 2004 dan diperbarui secara berkala. Kolaborasi yang mendapat dukungan Pemerintah Australia ini, melalui program Australia Indonesia Partnership for Justice fase 3 (AIPJ3) akan berlanjut selama lima tahun ke depan, mulai Mei 2025 hingga Mei 2030. Berfokus pada penguatan iklim bisnis, transparansi peradilan, reformasi perkara, dan pertukaran pengalaman kepemimpinan.

“Kerjasama ini bermaksud untuk memperkuat kapasitas kelembagaan peradilan negara dalam menghadapi permasalahan yang kompleks dan lintas batas,” ungkap Prof Sunarto.
Lebih lanjut, Prof Sunarto menegaskan bahwa visi pembangunan Indonesia menuju 2045 adalah meningkatkan daya saing dan mendorong pertumbuhan ekonomi. “Dalam konteks tersebut, pengadilan memainkan peran yang sangat penting. Pengailan memastikan penyelesaian sengketa komersial secara efisien, selaras dengan standar internasional, dan menciptakan kepastian,” ujarnya.
Ketua MA itu juga menyampaikan bahwa Indonesia perlu mengadopsi instrumen hukum internasional. Instrumen tersebut seperti konvensi Hague Conference on Private International Law terkait penyampaian dokumen, pengambilan bukti, dan pengakuan putusan arbitrase internasional. Selain itu, UNCITRAL Model Law on Cross-Border Insolvency, mediasi internasional, serta standar global lainnya menjadi acuan penting bagi penguatan hukum di Indonesia.

Harapan Dunia Akademik
Menutup paparannya, Prof. Sunarti menambahkan bahwa MA kerap melibatkan perguruan tinggi dalam forum diskusi sebelum merumuskan kebijakan. Sehingga ia berharap agar kampus berkontribusi lebih besar dalam perkembangan ilmu pengetahuan.
“Kampus merupakan tempat riset dan pengetahuan, sedangkan pengadilan adalah sebagai user menggunakan hasil dari kampus”, tuturnya.





