Universitas Airlangga Official Website

Kuatkan Tata Kelola Sengketa Siber: FH UNAIR Soroti Peran Online Dispute Resolution

Humas FH (18/11/2025) | Fakultas Hukum Universitas Airlangga menunjukkan komitmennya dalam menghadirkan wawasan hukum mutakhir melalui penyelenggaraan kuliah tamu bertajuk “Cyber Dispute Resolution: Tren, Inovasi, dan Masa Depan Mediasi serta Arbitrase Online.” Acara ini menghadirkan narasumber terkemuka, Prof. Dr. Emmy Latifah, SH, MH, AIIArb, FCIArb, pakar hukum internasional sekaligus akademisi dari Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret.

Dalam kuliah tamu yang berlangsung pada 17 November 2025 tersebut, Prof. Emmy menguraikan bagaimana era digital telah membawa perubahan besar dalam pola transaksi, interaksi, hingga penyelesaian sengketa. Menurutnya, munculnya kontrak elektronik, aset digital, hingga persoalan data pribadi menjadikan penyelesaian sengketa harus beradaptasi dengan dinamika ruang siber. Konsep Cyber Dispute Resolution atau Online Dispute Resolution (ODR) pun kini menjadi kebutuhan global.

Prof. Emmy memaparkan bahwa ODR memungkinkan penyelesaian sengketa dilakukan sepenuhnya secara daring, tanpa kehadiran fisik, serta mampu menghubungkan para pihak yang berbeda yurisdiksi. Ia memperkenalkan tiga bentuk utama ODR, yakni e-negotiation, e-mediation, dan e-arbitration. “Perkembangan teknologi bukan sekadar digitalisasi proses hukum, tetapi transformasi menuju keadilan yang lebih cepat, inklusif, dan efisien,” ujarnya.

Dalam sesi berikutnya, peserta diajak memahami tren global yang telah diterapkan lembaga-lembaga internasional seperti UNCITRAL, WIPO, hingga berbagai pusat arbitrase dunia yang sudah mengadopsi virtual hearings dan sistem e-filing. Prof. Emmy juga menyoroti fakta bahwa platform seperti eBay dan PayPal telah berhasil menyelesaikan hingga 60 juta sengketa per tahun melalui mekanisme online, sebuah angka yang menunjukkan besarnya potensi ODR dalam memperluas akses keadilan.

Tidak hanya membahas tren, Prof. Emmy memaparkan sejumlah inovasi yang kini digunakan dalam ODR, mulai dari AI-assisted mediation, blockchain, smart contracts, hingga penggunaan metaverse sebagai ruang sidang virtual. Inovasi-inovasi ini dinilai mampu meningkatkan transparansi, efisiensi, dan keamanan prosedur sengketa.

Baca Juga: Kolaborasi Advokasi Hukum, UKBH FH UNAIR Sambut Kunjungan KKBH Universitas Trunojoyo Madura

Pada bagian akhir, ia menyampaikan refleksi strategis bahwa masa depan penyelesaian sengketa akan semakin borderless. “ODR bukan hanya kebutuhan, tetapi masa depan sistem keadilan global,” tegasnya, seraya mendorong Indonesia untuk terus memperkuat SDM hukum digital dan kerja sama internasional.

Kuliah tamu ini disambut antusias oleh mahasiswa dan civitas akademika FH UNAIR. Selain memperkaya wawasan akademik, acara ini mempertegas posisi FH UNAIR sebagai institusi yang responsif terhadap perkembangan hukum modern dan kebutuhan profesi hukum di era digital.

Penulis: Jessica Ivana Haryanto

Editor: Masitoh Indriani