Universitas Airlangga Official Website

Soal Penetapan Status Bencana Nasional, Guru Besar UNAIR Tekankan Implikasi dan Kapasitas Hukum

Dampak bencana banjir dan tanah longsor di salah satu daerah terdampak, Kecamatan Malalak, Kabupaten Agam, Sumatra Barat (Foto: Humas UNAIR)

UNAIR NEWS – Bencana yang terjadi di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat membawa dampak yang besar bagi kehidupan masyarakat. Di tengah upaya pemulihan yang masih berlangsung, penetapan status bencana nasional menjadi salah satu aspek penting dalam menentukan arah penanganan secara lebih optimal. Menanggapi hal tersebut, Guru Besar Hukum Lingkungan Universitas Airlangga (UNAIR), Prof Dr Suparto Wijoyo SH MHum CSSL turut menyampaikan pandangannya.

Menurut Prof Jojo, sapaan akrabnya, bencana yang terjadi saat ini tidak lepas dari persoalan mendasar cara manusia mengelola alam. Ia menilai, pembangunan yang bersifat antroposentris, atau pembangunan yang lebih menitikberatkan pada pemenuhan kepentingan manusia tanpa memperhitungkan daya dukung lingkungan, telah meningkatkan risiko bencana dan memperluas skala dampaknya. 

“Penyebab utama banjir bukanlah air hujan. Melainkan buruknya manajemen  lingkungan. Peristiwa ini tidak akan terjadi kalau tidak ada deforestasi, penyalahgunaan ruang, dan proses industri yang tidak memperhatikan fungsi ekologis sebagai penyangga keberlanjutan wilayah. Apa yang terjadi saat ini adalah produk dari tata kelola kehutanan kita yang memang harus dikoreksi secara total,” jelasnya.

Lebih lanjut, Prof Jojo menjelaskan bahwa Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana telah mengatur secara jelas manajemen kebencanaan. Mulai dari tahap pencegahan, penanggulangan, hingga pascabencana. Dalam kerangka tersebut, penetapan status bencana nasional berdasarkan pada sejumlah indikator. Antara lain besarnya korban jiwa, tingkat kerusakan infrastruktur, cakupan wilayah terdampak, serta kemampuan pemerintah daerah dalam menangani kondisi darurat.

Prof Dr Suparto Wijoyo SH MHum CSSL, Guru Besar Hukum Lingkungan Universitas Airlangga (Foto: Istimewa)

“Kalau situasinya sudah seperti ini, korban jiwa besar, ratusan ribu orang mengungsi, ratusan ribu hektare kawasan terdampak, siapa yang bisa mengatakan ini bukan bencana yang sangat dahsyat? Pertanyaannya sekarang, apakah bencana yang terjadi ini masih layak disebut bencana lokal?” ujarnya.

Kendati demikian, Prof Jojo menyebut bahwa secara hukum, status legal bencana memang dapat menjadi perdebatan. Namun, ia menilai besarnya dampak lintas wilayah perlu menjadi pertimbangan utama. Kerusakan infrastruktur seperti jalan, listrik, irigasi, sanitasi, hingga energi yang terjadi lintas provinsi menunjukkan bencana ini memiliki skala yang lebih luas. Karena itu, menurutnya, bencana yang terjadi sudah semestinya menjadi bencana nasional.

Prof Jojo menambahkan, apabila bencana ini mendapatkan status sebagai bencana nasional, maka implikasinya akan terlihat lebih jelas. Mulai dari pengerahan kekuatan nasional, pembiayaan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), hingga penguatan otoritas Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dalam mengoordinasikan penanganan di lapangan.

“Dengan status bencana nasional, seluruh sumber daya nasional bisa lebih terpusat, lebih akuntabel. Dan daerah maupun otoritas pemerintah pusat memiliki kepastian dalam penggunaan keuangan tanpa dibayangi kekhawatiran terhadap konsekuensi hukum,” paparnya.

Pada akhir, Prof Jojo menekankan bahwa pengalaman di berbagai daerah menunjukkan pemanfaatan dana penanggulangan bencana kerap dihadapkan pada konsekuensi hukum. Oleh karena itu, penetapan status bencana nasional dapat memberikan ruang kapasitas hukum yang lebih nyaman baik bagi BNPB, kementerian, maupun lembaga terkait dalam menjalankan tugasnya.

Penulis: Fania Tiara Berliana M

Editor: Yulia Rohmawati