Universitas Airlangga Official Website

Adakan Pelatihan, Pushal UNAIR Cetak Pendamping Profesional PPH

Ainul Yaqin menjelaskan materi pelatihan pendamping proses produk halal. (Foto: Muhammad Fachrizal Hamdani)

UNAIR NEWS – Pusat Halal Universitas Airlangga mengadakan kegiatan pelatihan pendamping Proses Produk Halal (PPH) pada Sabtu (11/3/2023). Pelatihan yang digelar secara offline itu bertempatkan di gedung ASEEC Tower lantai 5. Kegiatan tersebut diadakan Pusat Halal atau Pushal UNAIR untuk mencetak para pendamping Proses Produk Halal (PPH).

Ada banyak materi yang disampaikan dalam pelatihan. Salah satunya, mengenai produk halal, proses produk halal, dan sistem jaminan produk halal.

Produk Halal dan Prosesnya

Suatu produk dapat dipastikan kehalalannya ketika memperoleh sertifikat halal. KH Ainul Yaqin MSi MAg Apt sebagai pemateri mengatakan bahwa standar produk halal terletak di fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI). Dasar hukumnya terletak pada Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal.

“Sertifikat halal menurut UU No. 33 Tahun 2014: pengakuan kehalalan suatu produk yang dikeluarkan oleh BPJPH (Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal) berdasarkan fatwa halal tertulis yang dikeluarkan oleh MUI,” tulisnya.

Menurut UU No. 33 Tahun 2014, produk halal adalah produk yang telah dinyatakan halal sesuai syariat Islam. Ainul menambahkan bahwa produk halal diperoleh berdasarkan proses produksi yang halal.

Pendamping PPH memiliki kewajiban dalam melakukan penjaminan kehalalan produk secara konsisten atas semua kegiatan produksi. Kegiatan produksi tersebut meliputi penyediaan bahan, pengolahan, penyimpanan, pengemasan, pendistribusian, penjualan, dan penyajian produk.

Ainul Yaqin menjelaskan persyaratan umum bahan. (Foto: Muhammad Fachrizal Hamdani)

Produksi menjadi bagian penting dalam menetapkan kehalalan suatu produk. Ainul menceritakan bahwa terdapat suatu kasus penjual bakso daging sapi, tetapi setelah dites, positif mengandung babi. Ternyata dalam proses penggilingan, mesin penggilingnya pernah digunakan dalam menggiling daging babi di pasar. “Ini persoalan dalam kehidupan masyarakat,” ujarnya.

Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH)

Untuk menjamin kehalalan suatu produk, perlu adanya Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH). Ainul mengatakan bahwa terdapat produk yang wajib bersertifikat halal, yaitu produk yang berkategori barang dan jasa. Ada juga produk yang tidak wajib bersertifikat halal, yaitu produk yang dapat dipastikan kehalalannya dari sumbernya.

“Produk yang tidak wajib sertifikat halal adalah produk yang pasti halal. Misalnya, produk ikan. Bahan mineral itu mesti halalnya. Maka seperti itu, tidak perlu menjadi kewajiban sertifikat halal,” jelasnya.

Ainul menerangkan bahwa dalam SJPH, terdapat beberapa kriteria, salah satunya adalah komitmen. Suatu perusahaan perlu memiliki kebijakan yang harus dituliskan. Kebijakan akan menjadi bukti komitmen perusahaan dalam membuat suatu produk yang halal.

“Hal yang perlu dipertimbangkan adalah kebijakan. Kebijakan halal dan kebijakan itu perlu ditulis. Semua bahan yang digunakan harus terdokumentasikan. Menulis itu menjadi bagian penting. Sumbernya, bahannya, semuanya harus ditulis,” ujar Ainul Yaqin.

Kriteria lainnya adalah bahan. Bahan mencakup bahan baku, bahan tambahan, dan bahan penolong. “Bahan bahan seperti ini perlu diperhatikan,” singkatnya.

Kriteria selanjutnya mengenai produk. Salah satu aspek yang perlu diperhatikan adalah penamaan, bentuk, dan karakteristik atau profil sensori. Jika aspek tersebut mengarah pada bentuk keharaman, suatu perusahaan tidak bisa memperoleh sertifikat halal. (*)

Penulis: Muhammad Fachrizal Hamdani

Editor: Binti Q. Masruroh