Universitas Airlangga Official Website

Ahli Hukum UNAIR Jadi Penguji Disertasi di Belanda

UNAIR NEWS – Dr. M. Hadi Subhan, SH., MH., CN., dipercaya oleh sivitas akademika Universitas Leiden, Belanda, untuk menjadi penguji disertasi mahasiswa doktoral di sana. Hadi bersama tujuh penguji lainnya yang berasal dari lintas negara, menguji disertasi dengan judul “Labour Law and Development in Indonesia”. Ia merupakan satu-satunya penguji dari Indonesia yang ditunjuk oleh Leiden untuk menjadi penguji pada sidang disertasi pada Kamis, (4/2).

“Mahasiswa calon doktor ini menulis tentang hukum perburuhan di Indonesia. Karena ia menulis tentang hukum perburuhan di Indonesia, maka Universitas Leiden memerlukan ahli hukum perburuhan di Indonesia. Dari beberapa nama yang masuk ke Universitas Leiden, saya adalah salah satunya,” tutur Hadi ditemui disela-sela aktivitas di ruang kerjanya.

Hadi ditunjuk sebagai salah satu penguji karena berbagai pengalaman, rekam jejak, kiprah, sekaligus karya yang telah ia dihasilkan di Indonesia, khususnya di bidang perburuhan. Ujian terbuka disertasi tersebut dihadiri oleh kurang lebih seratus sivitas akademika Universitas Leiden, baik mahasiswa jenjang S-3 maupun profesor.

Pada mulanya, promotor calon doktor mengirim surat kepada Hadi untuk bergabung menjadi komite pengujian doktor. Komite penguji tersebut bertugas untuk membaca dan mengevalusai, serta menilai naskah disertasi. Dari catatan dan review yang telah dilakukan, maka semua masukan dari komisi dipertahankan untuk ujian terbuka, yang disebut dengan Ph.D Defence.

Dari tujuh penguji dari lintas negara tersebut, Hadi mendapatkan penghargaan sebagai penanya pertama untuk calon doktor, sekaligus satu-satunya penguji yang mendapatkan kesempatan untuk mengajukan dua pertanyaan. Penghargaan sebagai penanya pertama tersebut dilihat berdasarkan substansi dan relevansi pertanyaan terhadap materi disertasi.

“Ini menunjukkan bahwa UNAIR sudah mendapat tempat di universitas besar di Eropa. Leiden adalah universitas nomor satu di Belanda,” tutur Hadi yang juga Direktur Kemahasiswaan UNAIR tersebut.

Kualifikasi lain yang menjadi penilaian Universitas Leiden sehingga Hadi dipilih menjadi penguji disertasi dari Indonesia diantaranya adalah karena kiprahnya di dunia akademik, kebiasaan menjadi pembicara pada forum-forum yang berkaitan dengan hukum perburuhan, keaktifan menulis di media massa, serta advokasi yang telah dilakukan terhadap buruh.

Disertasi mahasiswa S-3 yang diujikan adalah milik Surya Tjandra, salah satu dosen dari Universitas Katolik Atma Jaya, Jakarta. Disertasi tentang perburuhan di Indonesia tersebut mengkaji peran serikat pekerja dalam memperjuangkan kebijakan-kebijakan yang memberikan afirmasi kepada buruh. Dari penelitian tersebut, ditemukan bahwa terdapat korelasi positif tentang perjuangan buruh terhadap kebijakan pemerintah.

“Semakin serikat pekerja memperjuangkan semakin kuat, maka kebijakan yang ditelurkan semakin berafirmasi kepada buruh. Contohnya, upah minimum dan jaminan sosial. Jadi, BPJS yang sekarang dinikmati seluruh rakyat Indonesia, BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan tersebut adalah buah dari perjuangan buruh. Ketentuan upah minimum juga buah dari perjuangan dari serikat pekerja,” papar Hadi.

Sebelumnya, banyak dari penelitian Hadi yang berkaitan dengan perburuhan di Indonesia. Beberapa diantaranya yang telah dipraktikkan di masyarakat ialah upah minimum sektoral (UMS) kabupaten dan kota. Jawa Timur mengadopsi penerapkan upah minimum sektoral di Jatim berdasarkan pemikiran Hadi tersebut.

Selain itu, Hadi juga meneliti tentang produk yang harus dikeluarkan oleh gubernur di dalam menetapkan upah minimum. Sebelumnya, penentuan tersebut dalam bentuk SK Gubernur. Penelitian Hadi yang kemudian diterapkan kepada masyarakat adalah penetapan upah minimum dilakukan dengan peraturan gubernur. Dua hal itu adalah yang telah nyata diadopsi oleh masyarakat.

Banyak pelajaran dan pengalaman yang dipetik Hadi setelah menjadi penguji disertasi di Leiden. Salah satunya adalah kajian hukum di Belanda sangat memperhatikan kemanfaatannya secara langsung untuk masyarakat.

“Penelitian hukum di Leiden tidak hanya berbasis pada norma, namun juga berbasis pada masyarakat. Itu hal yang bagus untuk kita adopsi. Untuk apa dibentuk hukum tapi tidak melihat masyarakat? Toh yang akan dijadikan objek dan subjek dari hukum adalah masyarakat itu sendiri,” pangkas Hadi. (*)

Penulis: Binti Q Masruroh.
Editor: Defrina Sukma S.