UNAIR NEWS – Airlangga Health Promotion Center (AHPC) Universitas Airlangga (UNAIR) menggelar Sosialisasi Penegakan Implementasi Sidak KTR pada Jumat (6/12/2024). Gelaran tersebut terselenggara di Gedung Kuliah Bersama (GKB) Kampus MERR-C UNAIR. Dosen dari berbagai fakultas dan perwakilan mahasiswa hadir dan terlibat dalam acara tersebut.
Dalam paparannya, Ketua AHPC UNAIR, Dr Sri Widiati SSos MSi menyoroti data Global Adult Tobacco Survey (GATS) Indonesia yang menunjukkan peningkatan drastis penggunaan produk tembakau pada 2021. Menurutnya, anak-anak dan remaja menjadi target utama sebagai perokok pemula.
“Kawasan Tanpa Rokok tidak hanya memberikan perlindungan bagi perokok aktif, tetapi juga bagi perokok pasif terhadap dampak buruk asap rokok. Ini merupakan langkah penting untuk menciptakan lingkungan yang lebih sehat bagi seluruh civitas academica,” jelas dosen FKM itu.
Wujudkan KTR
Rektor UNAIR, Prof Dr Mohammad Nasih SE MT Ak CA mendukung terciptanya kawasan bebas rokok dengan menetapkan Peraturan Rektor Universitas Airlangga Nomor 13 Tahun 2023 tentang Pedoman Kawasan Tanpa Rokok di lingkungan kampus. Peraturan ini melarang segala bentuk aktivitas yang berkaitan dengan rokok di seluruh kawasan UNAIR.
Penetapan aturan ini bertujuan melindungi seluruh civitas academica dari bahaya asap rokok, baik secara langsung maupun tidak langsung. Selain itu, hadirnya aturan tersebut turut mendukung terciptanya ruang yang bersih dan sehat di lingkungan kampus. “Penerapan KTR sejalan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2023, yang menetapkan kawasan pendidikan sebagai salah satu dari tujuh tempat wajib bebas rokok,” tutur Widati.
Implementasi Sidak KTR
Satgas KTR AHPC UNAIR telah melaksanakan enam kali sidak KTR selama satu tahun terakhir. Kegiatan ini melibatkan mahasiswa, dosen, tenaga kependidikan, hingga petugas keamanan kampus.
Proses sidak mencakup pemberian teguran lisan bagi pelanggar KTR dan surat pernyataan untuk tidak mengulangi pelanggaran tersebut. Jika pelanggaran terjadi untuk kedua kalinya, satgas KTR akan memberikan sanksi berupa denda
“Apabila ada yang melanggar, kita akan menegurnya langsung. Kemudian akan kita beri form BAP. Pelaporan juga dapat dilakukan melalui AHPC dengan menyertakan bukti berupa foto close up,” pungkas Widati.
Penulis: Raissyah Fatika
Editor: Yulia Rohmawati