Universitas Airlangga Official Website

Airlangga Forum Bahas Peranan Hukum di Indonesia

Sesi diskusi Airlangga Forum melalui zoom meeting pada Jumat (31/3/2023). (Foto: Nopitasari)
Sesi diskusi Airlangga Forum melalui zoom meeting pada Jumat (31/3/2023). (Foto: Nopitasari)

UNAIR NEWS – Peranan hukum memiliki kontribusi besar dalam percepatan pembangunan. Sejalan dengan hal itu, Sekolah Pascasarjana Universitas Airlangga (UNAIR) kembali menggelar acara Airlangga Forum mengusung tema Hukum: Solusi atau Masalah dalam Percepatan Pembangunan dan Masyarakat secara daring melalui zoom meeting dan live youtube ini pada Jumat (31/3/2023).

Pada Airlangga forum ke-127 tersebut hadir empat narasumber yaitu Dr Hj Dra Kartika Hidayati MM MHP selaku Wakil Bupati Lamongan periode 2016-2021, Agus Maimun SE MHP selaku Politisi Partai Amanat Nasional, Dr Suko Widodo Drs MSi selaku Dosen Sekolah Pascasarjana UNAIR, dan Dr Radian Salman SH LLM selaku Koordinator Program Studi S2 Sains Hukum dan Pembangunan Sekolah Pascasarjana UNAIR.

Dalam forum tersebut Kartika mengungkapkan bahwa permasalahan dalam hukum tidak akan pernah selesai dan akan terus berkembang . Permasalahan hukum akan mengikuti perkembangan zaman dan situasi yang mana hukum itu ada ketika manusia-manusia itu berinteraksi.

“Kita semua tahu bahwa hukum itu ada karena permasalahan yang bermacam-macam dari semua lini masyarakat yang ada, sehingga jika tidak diikat oleh sebuah hukum maka yang akan terjadi adalah hukum rimba yaitu yang kuat memakan yang lemah,” jelasnya.

Kartika menyampaikan bahwa hukum itu seperti mata uang. Satu sisi memberi solusi dan satu sisi memberikan masalah. “Menurut saya hukum memberikan solusi ketika kita mengikuti etape-etape idealis yang berintergarasi dengan hukum positif di Indonesia, sehingga nanti lahirlah hukum itu benar-benar bisa memberikan kenyamanan dan pengayoman kepada semuanya,” jelasnya

Peranan Hukum

Lebih lanjut, Rahadian juga menanggapi terkait peranan hukum. Rahardian menjelaskan bahwa hukum selalu berorientasi pada kepastian dan keadilan. Hukum bisa menjadi masalah apabila produk hukum tidak menyesuaikan dengan perkembangan zaman.

“Salah jika kita menyebut hukum selalu berada di ruang hampa. Hukum dalam prosesnya selalu penuh dengan dinamika, hingga sampai pada titik keputusan maka kepentinganlah yang akan bermain. Karena itu, hukum itu akan berorientasi untuk siapa hukum ini,” jelasnya

Rahardian juga menjelaskan bahwa kesadaran masyarakat terhadap hukum masih rendah. Perguruan tinggi dan praktisi hukum memiliki peran membangun kesadaran bahwa masyarakat memiliki hak hukum.

“Masyarakat itu sebenarnya punya hak hukum yang bisa ditegakkan, sehingga tidak bisa dimain-mainkan. Masyarakat harus percaya pada hukum kita dan masyarakat harus punya akses dan melek hukum yang mencukupi,” jelasnya.

Penulis : Nopitasari

Editor : Khefti Al Mawalia