Universitas Airlangga Official Website

Airlangga Health Promotion Center Dukung Kawasan Tanpa Rokok

Ketua Airlangga Health Promotion Center (AHPC) UNAIR Dr Sri Widiati Ssos Msi dalam Sosialisasi Kawasan tanpa Rokok di Universitas Airlangga pada Kamis (8/6/2023) (Foto: Muhammad Badrul Anwar)

UNAIR NEWS – Airlangga Health Promotion Center (AHPC) Universitas Airlangga (UNAIR) menggelar Sosialisasi Kawasan tanpa Rokok di Universitas Airlangga  pada Kamis (8/6/2023). Sosialisasi ini bertujuan untuk mewujudkan lingkungan UNAIR sebagai Kawasan tanpa Rokok (KTR).

Dr Sri Widiati Ssos Msi, Ketua AHPC UNAIR menyebut bahwa perokok usia anak dan remaja di Indonesia meningkat dari tahun ke tahun. KTR UNAIR menjadi salah satu upaya untuk menekan kebebasan dan kesempatan merokok, terutama bagi mahasiswa.

“Kita kan nda mau kalau generasi kita selanjutnya seperti itu. Masa harus ada nikotin dulu baru seneng, ada nikotin dulu baru bisa kreatif, ada nikotin dulu baru bekerja,” ungkapnya.

Menolak Sponsor Rokok

Widiati mengungkapkan bahwa menurut penelitian, anak dan remaja akan mulai merokok ketika mereka menghadiri acara musik dengan sponsor rokok. Saat acara berlangsung, penyelenggara akan membagikan rokok secara gratis. Maka dari itu, UNAIR menolak segala bentuk sponsor dari rokok dalam bentuk apapun.

“Ketika mereka mensponsori musik atau olahraga memberikan rokok gratis kepada peserta. Kalau melihat dari adiksinya, hari ini gratis besok apa tetap gratis? Jika si anak ini umur 20 tahun dan akan hidup 50 tahun lagi, maka ia akan menjadi pelanggan tetap selama 50 tahun,” ujarnya.  

Keputusan Rektor untuk Mewujudkan UNAIR sebagai KTR 

Guna mewujudkan zero tolerance UNAIR terhadap rokok di kawasan kampus, Rektor UNAIR Prof Dr Mohammad Nasih SE MT Ak CA telah menetapkan Peraturan Rektor Universitas Airlangga Nomor 13 Tahun 2023. Aturan tersebut memuat tentang Pedoman Kawasan tanpa Rokok di Lingkungan UNAIR.

Widiati menekankan bahwa terdapat beberapa hal yang harus menjadi perhatian penting dalam peraturan ini. Salah satunya adalah pelarangan terhadap segala bentuk aktivitas yang berhubungan dengan rokok di seluruh area UNAIR.

“Larangan merokok atau menggunakan rokok, memproduksi atau membuat, menjual, menyelenggarakan iklan rokok, mempromosikan rokok, menyelenggarakan kegiatan dengan sponsor rokok, menerima bantuan dari industri rokok, melakukan kerja sama dengan industri rokok di seluruh kawasan UNAIR,” sebutnya.

Widiati menuturkan apabila kita bertemu dengan pelanggar yang masih merokok di lingkungan kampus, kita dapat menegurnya secara langsung.  Jika ragu atau takut, maka bisa melakukan pelaporan kepada AHPC UNAIR dengan mengirimkan bukti berupa foto.

“Tolong beri teguran kepada pelanggar. Kalau tidak berani menegur, potret saja kirim ke sini info@ahpc.unair.ac.id. Nanti saya dan satgas KTR yang menangani,” tuturnya.

Klinik Berhenti Merokok

AHPC UNAIR membuka klinik berhenti merokok. Widiati menuturkan bahwa klinik ini berada di Fakultas Kesehatan Masyarakat UNAIR dan disediakan bagi perokok yang ingin melakukan perawatan agar dapat terbebas dari rokok.

“AHPC kita membuka membuka klinik berhenti merokok. Bapak ibu bisa klik di ahpc.unair.ac.id. Karena merokok itu memang seperti narkoba jadi sulit untuk dihentikan. Narkoba ada rehabilitasinya, merokok belum ada,” pungkasnya.

Penulis : Muhammad Badrul Anwar

Editor: Nuri Hermawan